Bangkitan Koperasi, DPKUKM Siapkan Raperda Pemberdayaan

DPKUKM Kabupaten Sukabumi saat menyelenggarakan rapat membahas draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberdayaan koperasi, di Aula Kantor DPKUKM, belum lama ini.

SUKABUMI — Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, menyiapkan untuk rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang Pemberdayaan Koperasi. Belum lama ini, Dinas yang dipimpin, Ardiana Trisnawiana menyelenggarakan rapat membahas draf Raperda tentang pemberdayaan koperasi, di Aula Kantor DPKUKM.

Kepala Bidang Koperasi DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Reni Ratnawati mengatakan, Raperda pemberdayaan koperasi ini salah satu upaya membangkitkan kembali koperasi, serta menjadi landasan atau payung hukum dalam menyelesaikan persoalan koperasi di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin dalam penyusunan raperda pemberdayaan koperasi bersama para perangkat daerah ini berajalan dengan baik, profesional dan proposional sesuai porsinya, sehingga kedepan dapat menjembatani segala sesuatu tentang koperasi,” kata Reni kepada Radar Sukabumi, kemarin (2/3).

Lebih Lanjut Reni mengatakan, Raperda ini dapat bermanfaat menjadi payung hukum dalam hal perkoperasian. Apalagi, saat ini ramai di masyarakat mengenai maraknya renternil dan Bank Emok. “Tentunya Raperda ini juga untuk meminimalisir persoalan itu, karena di dalamnya ada beberapa pasal yang nantinya akan diakomodir,” ucapnya.

Setelah menampung masukan dari perangkat daerah, sambung Reni, dalam waktu dekat ini bakal segera diserahkan ke bagian hukum, lalu diserahkan ke DPRD Kabupaten Sukabumi. “Mudah-mudahan secepatnya bisa dibahas di dewan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pusat Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan Ikopin (PIBI Ikopin), Indra Fahmi menuturkan, dengan adanya Raperda ini dapat semakin tumbuhnya koperasi di Kabupaten Sukabumi. Tidak hanya sebatas simpan pinjam, tetapi juga di sektor real.

Sudah mengindentifikasi masalah yang ada di Sukabumi. Misalnya, terkait renternir dan bunga koperasi serta bagaimana self help koperasi bisa tumbuh, tetapi kebijakan pemerintah daerah bisa mendorong dan mengembangkannya.

“Ini baru draf, masukan akan direspon dan kami berharap ada telaahan serta masukan-masukan secara tertulis atas draf perda pemberdayaan koperasi yang kita buat, sehingga output dan out comenya benar dalam rangka memberdayakan koperasi, bukan hanya simpan pinjam tapi juga sektor real,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *