396 Koperasi di Kabupaten Sukabumi Segera Dibubarkan

Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Ardiana Trisna.

RADARSUKABUMI.com – Sebanyak 396 koperasi di Kabupaten Sukabumi terancam dibubarkan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, ratusan koperasi tersebut tercatat sduah tidak aktif, artinya tidak melaksanakan kegiatan perkoprasian.

Hal itu, dibenarkan oleh Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Ardiana Trisna. Ratusan koperasi tersebut sudah tidak melakukan aktivitas perkoprasian, dari mulai kegiatan usahanya hingga Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Bacaan Lainnya

“Ya, saat ini dari jumlah 2018 koperasi yang ada di Kota Sukabumi, sebanyak 396 dalam proses pembubaran oleh pemerintah pusat karena koperasi itu dianggap sudah tidak aktif,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui, Jumat (7/8/2020).

Terkait pembubaran tersebut, DPKUKM Kabupaten Sukabumi sat ini tengah melakukan verifikasi dan validasi dilapangan. Karena memang, walaupun koperasi tersebut tidak aktif, namun masih tersangkut masalah piutang tidak bisa dibubarkan.

“Tentunya, pembubaran tidak gegabah, misalnya kopersi itu tidak aktif, tidak ada lagi kegiatan usahanya tapi kalau misalkan kopersi itu masih punya hutang piutang tidak bisa dibubarkan,” terangnya.

Ardian juga menyampaikan, saat ini melalui kebijakan pemerintah pusat, para pelaku usaha yang tergabung dalam koperasi bisa mengakses bantuan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

“Pemerintah pusat sduah mengucurkan anggaran ke LPDB sebanyak satu triliun rupiah, dan itu salah satunya bisa diakses untuk para pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” pungkasnya. (upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *