Dishub Bakal Tertibkan PKL

MACET: Kondisi arus lalu lintas di Jalan Cibadak-Cicurug nampak padat merayap, kemarin (9/9).
MACET: Kondisi arus lalu lintas di Jalan Cibadak-Cicurug nampak padat merayap, kemarin (9/9).

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Mengurai kemacetan di Jalur Utara, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi menggandeng Satpol PP untuk menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Sukabumi-Cicurug.

Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat mengatakan, menjamurnya para PKL disetiap pasar sepanjang Jalur Utara ini menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan.

Bacaan Lainnya

“Karena itu, kami bekerjasama dengan Satpol PP, Polri dan pengelola pasar untuk menata para PKL ini. Seperti yang sudah kami lakukan baru-baru ini, dimana PKL yang berada di Pasar Cicurug sudah mulai dibenahi,” kata Lukman saat disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya, kemarin (9/9).

Selain upaya itu, lanjut Lukman, Dishub juga akan menertibkan semua PKL yang dianggap mengganggu arus lalu lintas. Mulai dari Pasar Cicurug, Parungkuda hingga Cibadak. “Ya, kami akan membenahinya secara bertahap. Dari Pasar Cicurug nanti langsung ke Pasar Parungkuda dan Pasar Cibadak,” ujarnya.

Selain para PKL, ke depannya juga Dishub bakal mengadakan alat ukur tonase kendaraan. Sebab tidak dipungkiri, saat ini masih banyak banyak kendaraan yang over load melintas di Jalur Utara. “Kalau sudah ada alat ukur, tentunya kami akan memberikan tindakan tegas kendaraan yang memang over kapasitas. Kalau sekarang alat ukurnya belum ada,” tandasnya.

Disinggung soal waktu operasi kendaraan besar, Lukman menerangkan, seperti angkutan barang hasil tambang, kontainer, dan AMDK dibatasi ketika melewati lintasan di Kabupaten Sukabumi. Hal ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ketentuan itu disebutkan untuk dalam daerah hanya boleh beroperasi pada pukul 10.00–16.00 WIB dan pukul 19.00–05.00 WIB.

Sedangkan luar daerah hanya boleh operasi sekitar pukul 19.00–05.00 WIB. Pengaturan waktu operasional ini tertuang pada Pasal 6 ayat 3.

Sementara, Sanksi bagi pelanggar Perda tertuang dalam Pasal 14 ayat. Bagi pelanggar akan dikenakan dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

“Namun Perda ini hanya berlaku di Jalan Kabupaten Sukabumi saja. Kalau di jalan nasional Perda ini tidak berlaku,” terangnya.

Sementara itu, salah seorang sopir colt mini jurusan Bogor, Kusnadi (47) mengeluhkan kemacetan yang terjadi hampir setiap hari di sepanjang Jalan Cibadak-Cicurug tersebut.

“Biasanya, kemacetan terjadi pagi hari dan sore hari. Kalau siang harinya tidak terlalu macet. Ini perlu penanganan yang serius dari pemerintah karena memang banyak yang menjadi penyebabnya. Seperti, para PKL dan banyaknya kendaraan bermuatan berat operasi siang hari,” singkatnya.

(bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *