Disdukcapil Luncurkan Pemanfaatan Data Kependudukan

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Sofyan Effendy saat memberikan materi dalam sosialisasi pemanfaatan data kependudukan menggunakan data warehouse (DWH).

CISAAT — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, tidak hentinya berinovasi untuk meningkatkan pelayanan. Kali ini, meluncurkan pemanfaatan data kependudukan dengan menggunakan data warehouse (DWH). Dengan begitu, dapat mempermudah pelayanan disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya pelayanan rumah sakit.

Kepala Bisdang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Ida Widayati mengatakan, pemanfaatran data kependudukan ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Bacaan Lainnya

Hal ini untuk peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib serta tidak diskriminatif.

“Belum lama ini kami sudah mensosialisasikan pemanfaatan data kependudukan ini kepada semua OPD. Dengan adanya program ini tentunya dapat mempermudah pelayanan, khususnya di rumah sakit,” kata Ida kepada Radar Sukabumi, (10/12).

Sejumlah peserta antusias mengikuti sosialisasi pemanfaatan data kependudukan menggunakan data warehouse (DWH).

Dengan program tersebut, sambung Ida, setiap OPD bisa mengakses data kependudukan sesuai kebutuhannya sehingga tidak harus mengentri data karena sudah disediakan Disdukcapil.

Data kependudukan ini bisa dimanfaatakan untuk pembuatan izin usaha, pelayanan pajak kendaraan, bank, pemberian bantuan sosial, tranmigrasi, kesehatan, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan dana alokasi umum, memudahkan pelacakan pelaku kriminal dan lain sebagainya.

“Tentunya progam ini akan sangat bermanfaat untuk pelayanan disetiap OPD. Dan terbukti, pelayanan yang memanfaatkan data kependudukan ini jauh lebih cepat,” ucapnya.

Sedangkan, sambung Ida, persiapan dari lembaga pengguna perlu melakukan penandatangan perjanjuan kerjasama dengan Disdukcapil, pembahasan petunjuk teknis, adanya aplikasi yang akan melakukan akses webservice, adanya jaringan tertutup VPN antara OPD dengan Disdukcapil dan adanya admin apilikasi dan admin VPN. “Ini menjadi persyaratan untuk bisa memanfaatkan data kependudukan,” imbuhnya.

Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Ida Widayati saat diwawancara Radar Sukabumi di ruang kerjanya.

Ida menambahkan, dalam mengimplementasikan program perlu terbangun infrastruktur jaringan komunikasi data yang merupakan tugas dari Dinas Kominfosan. “Selain itu, kendalanya dari perangkat daerah masih ada keraguan dengan pemanfaatan data kependudukan ini.

Padahal, sesuai dengan UU 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan bahwa satu-satunya data yang harus menjadi rujujan adalah data yang bersumber dari Disdukcapil. Kami harap, mudah-mudahan kedepan dengan adanya program ini bisa meningkatkan dan mempermudah pelayanan,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *