52 Pasutri Ikut Sidang Isbat Nikah

Sejumlah peserta saat mengikuti isbat nikah di SDN 9 Karangtengah, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak.

CIBADAK– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi menggandeng Pengadilan Agama (PA) Cibadak, menggelar pelayanan tetpadu isbat nikah, pencatatan nikah dan penerbitan kutipan akta kelahiran yang dpusatkan di SDN 9 Karangtengah, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak.

Informasi yang diperoleh radarsukabumi, terdapat 66 Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang mengikuti isbat nikah. Namun, 13 tidak dapat hadir dan satu satu Pasutri dinyatakan gugur sehingga yang dikabulkan hanya 52 pasangan.

Bacaan Lainnya

“Pelayanan terpadu ini dilakukan sebagai bentuk kerjasama untuk tertib adminstrasi bagi masyarakat yang tidak mampu untuk pencatatan perkawinan dan dokumen kependudulan lainnya sehingga tercatat secara benar berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Lies Apriyanti kepada Radar Sukabumi,  (21/11).

Menurutnya, pelayanan terpadu ini diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu yang sudah menikah secara agama tapi belum tercatat secara negara sehingga Pemda Sukabumi meluncurkan program ini yang merupakan kerjasama dengan PA, Kementrian Agama dan Disdukcapil.

“Masih banyak masyarakat kita yang belum tercatat peristiwa pernikahannya. Semoga saja, tahun berikutnya kuota bisa bertambah,” paparnya.

Pada 2019 ini, sambung Lies, Disdukcapil menargetkan sebanyak 200 Pasutri yang mengikuti sidang isbat di empat kecamatan diantaranya, Kecamatan Jampangkulon, Kecamatan Bojonggenteng, Kecamatan Cidolog dan Kecamatan Cibadak.

“Kuotanya untuk tahun ini hanya 200 pasangan. Terakhir kami menyelenggarakannya di Kecamatan Cibadak belum lama ini. Alhamdulillah berjalan lancar meskipun ada beberapa pasangan yang tidak ikut hadir,” paparnya.

Lanjut Lies, kegiatan ini sangat bermanfaat selain dalam rangka rertib administrasi kependudukan juga masyarakat yang kurang mampu dapat dicatatkan pernikahannya secara negara. “Sebab jika tidak memiliki buku nikah dampaknya sangat panjang terutama untuk kepentingan anak-anak,” paparnya.

Dirinya mengaku, pihaknya tidak memungkiri masih banyak warga yang belum tercatat pernikahannya secara resmi di negara. Untuk itu, pemerintah hadir dan berupaya secara bertahap menuntaskan masalah tersebut.

“Kami merasa bersyukur adanya kerja kolaboratif penyelenggaraan isbat nikah. Sehingga layanan kepada pendudukan bisa dilakukan dengan maksimal,” tambahnya.
S

ementara itu, Kepala PA Cibadak, Arif Mukhsinin menambahkan, kegiatan isbat nikah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pasutri, agar mereka bisa mengurus administrasi keluarga mereka.

“Buku nikah sangat penting bagi mereka, karena dengan itu mereka bisa membuat akta kelahiran, passpor untuk berangkat umroh atau haji dan lain sebagainya,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *