Disdik Kabupaten Sukabumi Persilahkan Gunakan Dana BOS, Untuk Beli Pulsa

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, M Solihin

SUKABUMI — Hingga 19 Juni mendatang, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi merencanakan proses belajar mengajar di seluruh tingkatan tetap akan digelar dimasing-masing rumah dengan sistem belajar Dalam Jaringan (Daring).

Ini mengingat, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial masih berlaku di enam kecamatan, 14 desa di wilayah Kabupaten Sukabumi guna menekan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Bacaan Lainnya

Dengan adanya pembelajaran secara Daring ini, tentunya masing-masing lembaga pendidikan membutuhkan dana untuk pelaksanaannya. Mulai dari sarana penunjang, hingga pengadaan jasa demi kelancaran proses belajar melalui sistem Daring.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, M Solihin mengatakan, untuk menunjang kelancaran kegiatan belajar mengajar (KBM) melalui sistem Daring, pihaknya mempersilahkan kepada masing-masing sekolah untuk menggunakan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dasarnya ia menyebut adalah Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler tepatnya termuat dalam pasal 9A ayat 1 huruf a.

“Silahkan gunakan dana BOS untuk kelancaran KBM dengan sistem Daring ini. Kalau dilihat dari aturan itu, pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Jadi silahkan gunakan sebaik-baiknya,” ujar M Solihin saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin.

Disinggung soal batasan dana yang bisa digunakan dalam BOS, pria ramah ini menyebutkan tidak ada ketentuan mengenai jumlah nominal, baik batasan minimal atau pun maksimal dana yang dapat dialokasikannya.

“Tidak ada ketentuan batasannya. Hanya saja tentunya, menyesuaikan dengan jumlah kebutuhan setiap sekolah. Karena kita ketahui bersama, kebutuhan sekolah besar dengan jumlah pendidik dan peserta didik lebih banyak, tentu akan sangat berbeda dengan sekolah kecil. Jadi menyesuaikan dengan kebutuhan saja,” tandasnya.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi kembali memperpanjang masa belajar secara daring (dalam jaringan) atau belajar di rumah untuk semua sekolah hingga 19 Juni 2020. Sementara hasil evaluasi, Kabupaten Sukabumi masih harus memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial di enam kecamatan dan empat desa hingga 12 Juni 2020 mendatang.

Selain itu, hingga saat ini pemerintah pusat belum memastikan waktu dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah di tengah pandemi Covid-19. Atas dasar pertimbangan kesehatan, sekolah masih akan digelar secara daring atau belajar di rumah setidaknya hingga Agustus 2020. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *