Batalkah Vaksinasi COVID-19 di Bulan Puasa

Oleh : Gardiana Ramdhani
Staf Seksi Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat.

Menjelang bulan suci Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai vaksinasi saat puasa. Dalam keterangan resminya, sebagian besar masyarakat Indonesia khawatir jika pelaksanaan vaksinasi dapat membatalkan puasa. Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Bacaan Lainnya

Fatwa yang dikeluarkan tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa. Fatwa tersebut meninjau pada asas keselamatan bahwa vaksinasi boleh dilakukan apabila tidak menimbulkan bahaya.

Melalui Fatwa ini MUI memberikan 3 rekomendasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya penanggulangan Covid-19 pada saat berpuasa.

Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada saat berpuasa dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada malam hari selama bulan Ramadan, apabila dikhawatirkan dapat menyebabkan bahaya akibat kondisi fisik yang lemah.

Umat Islam diwajibkan berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity), sehingga terbebas dari wabah Covid-19.

Masyarakat secara umum juga diharapkan tetap melaksanakan protokol kesehatan 5M, menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air bersih mengalir selama 20 detik/hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, serta sebaiknya menghindari bepergian apabila tidak mendesak.

Selain itu, terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) selama bulan puasa agar tubuh tetap sehat dan kuat, sehingga terhindar dari berbagai penyakit termasuk Covid-19.

Bahwa vaksinasi tersebut tidak dilakukan melalui lubang terbuka yang ada di tubuh manusia seperti mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung. “Di samping itu, suntik [vaksin Covid-19] tidak dapat membuat seseorang kehilangan rasa lapar atau haus,”

Selain itu demi tak ada timbul kekhawatiran masyarakat untuk vaksinasi saat beribadah puasa, meminta para tokoh agama dan Ormas Islam terlibat dalam sosialisasi detail terkait penyuntikan vaksin. “Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan saat ini menjadi semakin kompleks.

“Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya, Jika vaksinasi saat puasa masih diperbolehkan, apa saja syarat orang yang boleh dan tidak boleh divaksin COVID-19? Berikut rinciannya.

Berusia di atas 18 tahun. Bagi orang lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapat vaksinasi COVID-19.

Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.

Jika pernah terkonfirmasi COVID-19 lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi. Bagi ibu hamil, vaksinasi COVID-19 masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.

Bagi ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.

Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.

Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.
Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.

Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi COVID-19 dari dokter yang merawat.

Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksin. Lalu, bagaimana untuk penderita penyakit autoimun dan lansia? Simak syaratnya di halaman berikutnya.

Bagi yang sedang mendapat terapi kanker, diwajibkan membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.

Bagi penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksin COVID-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.

Bagi penderita penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.

Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi COVID-19 bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.

Untuk para penderita HIV/AIDS yang minum obat secara teratur, vaksinasi bisa dilakukan.

Untuk orang yang menerima vaksinasi lain selain COVID-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.

Khusus untuk kelompok lansia lebih dari 60 tahun, ada 5 kriteria yang menentukan layak divaksinasi, yaitu:

Apa mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga?

Apa sering mengalami kelelahan?

Memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit, misalnya diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongensif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, asma. Jika hanya memiliki 4 di antaranya, masih tidak bisa divaksinasi COVID-19.

Mengalami kesulitan berjalan, kira-kira 100-200 meter.

Adanya penurunan badan yang signifikan dalam satu tahun terakhir.

Melihat hal itu, disarankan agar vaksinasi harus tetap berjalan meskipun di bulan Ramadan. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung vaksinasi masal yang dilakukan pemerintah belakangan ini. untuk membangun kekebalan imunitas, atau herd immunity. Program ini diharapkan selesai agar terbebas dari Covid-1

Vaksin COVID-19 diharapkan bisa menjadi solusi untuk menghentikan rantai penyebaran virus Corona di Indonesia, terutama pada orang-orang yang berisiko tinggi mengalami penyakit berat atau kematian akibat virus ini.*** Dari Berbagai Sumber, Penulis adalah pemerhati masalah Kesehatan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *