BUPATI: PERLU REFOCUSING TUJUAN PEMBANGUNAN DAERAH.

PALABUHANRATU— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Tentang Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021.

Hadir pada acara tersebut, Ketua dan Wakil, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan Jajaran Itansi pemerintahan Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Jaenudi mengatakan, dalam agenda Rapat Paripurna Dewan (RPD) yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan hasil rapat kesepakan antara Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah pada 28 September.

“Hari ini kita bahas penyampaian nota penjelasan Bupati mengenai Raperda Tentang APBD tahun 2019,” ujat Wakil DPRD Jaenudin didalam sambutanya, Senin (29/10).

Sementara itu, Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami menghadiri sidang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Rangka Penyampaian nota pengantar Bupati mengenai RAPERDA tentang anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019 dan pengambilan keputusan terhadap RAPERDA perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2021 di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi.

“Dalam pendapatan Daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaanya. Mulai dari pembahasan pajak dan retribusi daerah mempedomani undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah melalui penyempurnaan sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.” bebernya

Selanjutnya, Marwan menerangkan bahwa belanja langsung dianggarkan terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan untuk mewujudkan visi dan misi daerah yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran daerah. Hal ini tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2021.

“Belanja langsung juga dianggarkan untuk memdanai kebutuhan operasional kantor yang harus ada di setiap perangkat daerah, dan menigkatkan alokasi belanja modal yang mendorong aktifitas ekonomi dan peningkatan pelayanan publik dan daya saing daerah bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat” terangnya

Terkait dengan pengambilan keputusan atas RAPERDA tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021, Bupati menyampaikam bahwa perubahan RPJMD ini merupakanhasil review RPJMD yang dilakukan oleh BAPPEDA dan dibantu oleh tenaga ahli dari International Thingking Training and Comsultancy (ITTC).

“Diperlukan refocusing terhadap tujuan, sasaran strategis serta indikator kinerja utama dalam RPJMD agar dapat lebih fokus terhadap tujuan pembangunan daerah” pungkasnya.

Bupati saat ikut rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Tentang Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021.
Bupati Marwan Hamami pada saat sambutan
Marwan hamami pada saat memberikan sambutan
Peserta rapat rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Tentang Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021.

 

 

(cr1/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *