Anggaran Pilkades Mulai Disoal

DIWAWANCARA: Kepala Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Haer Suhermansyah saat diwawancarai Radar Sukabumi soal anggaran Pilkades 2019.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengalokasikan anggaran untuk Pilkades serentak tahun ini sebesar Rp 19,2 miliar. Semua pembiayaan yang ditimbulkan, dibebankan pada anggaran ini.

Namun dengan alokasi anggaran yang sangat fantastis itu, Kepala Desa Cijengkol menyoalkannya.

Bacaan Lainnya

Ia menilai, anggaran tersebut terlalu besar dan padahal bisa saja biaya Pilkades dibebankan pada Anggaran Dana Desa (ADD).

“Pada Pilkades jaman saya, biaya itu dibebankan pada desa. Dan itu hasilnya sangat terlaksana dengan baik,” ujar Kades Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Haer Hermansyah kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Haer menyebutkan, jika anggaran Rp19,2 miliar itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tentu akan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Ia merinci, jika satu titik dianggarkan Rp500 juta saja, maka akan mampu memperbaiki 40 titik jalan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Maka saran saya, konsep yang dulu digunakan kembali,” terangnya.

Haer mengulas, pada tahun 2002, ia mengikuti Pilkades di Desa Lembursawah, Kecamatan Cicantayan dan anggarannya tidak mengandalkan bantuan dari APBD Kabupaten Sukabumi.

Ia pun menilai, pemerintah desa saat itu mampu menyelenggarakan Pilkades dengan lancar.

Apalagi saat ini, setiap desa di Kabupaten Sukabumi mempunyai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang nilainya cukup besar mulai dari Rp1,4 Miliar sampai Rp1,8 Milar pertahunnya.

“Pilkades tahun sebelumnya didanai oleh pemerintah desa dan sumbangan pihak ke tiga yang tidak mengikat. Masyarakat cukup antusias pada Pilkades. Sehingga kami menyimpulkan, Pilkades waktu itu tidak bermasalah dengan anggaran,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah Kabupaten Sukabumi agar dapat merevisi soal mekanisme Pilkades 2019 ini. Karena anggaran untuk Pilkades tahun ini terlalu membebankan APBD Kabupaten Sukabumi.

“Mekanisme Pilkades ini perlu dibahas secara matang. Bila perlu dibuatkan Peraturan Daerahnya agar setiap pelaksanaan Pilkades tidak harus membebankan APBD, keculai pendapatan asli daerah Kabupaten Sukabumi mengalami surplus,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan atas aspirasi ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, November mendatang, ratusan desa di Kabupaten Sukabumi akan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak.

Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp19,2 miliar.

Ratusan desa yang akan menggelar Pilkades ini ialah desa yang saat ini kekosongan kepala dan kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya.

Rencananya, perhelatan Pilkades ini akan digelar setelah Pemilu serentak, yakni November mendatang.

“Catatan kami, ada 240 desa yang akan menggelar Pilkades ini. Ya sesuai aturan, Pilkades ini akan dilakukan secara serentak pada November mendatang,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana kepada Radar Sukabumi.

Menurut Thendy, dalam pelaksanaannya nanti, BPD dan masyarakat setempat akan menjadi panitianya. Supaya bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, para panitia nantinya akan diberikan bimbingan secara teknis.

“Oh iya, supaya mereka faham terkait tugasnya sebagai panitia Pilkades, kami terlebih dahulu akan memberikan bimbingan secara teknis. Teknisnya tergantung, apakah kita yang melakukan road show, atau mereka yang akan kita panggil perwilayah,” imbuhnya.

Selain melibatkan masyarakat setempat, Thendy juga menyebutkan pelaksanaan Pilkades ini akan menggandeng beberapa instansi lainnya.

Seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), rumah sakit daerah, akademisi dan juga aparat hukum lainnya.

“Ya sesuai dengan amanat Undang-undang saja. Semua tahapan akan kita lakukan,” akunya.
Mantan Kadishub ini menyebutkan, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maksimal calon yang ditetapkan nanti hanya sebanyak lima orang.

Adapun bila pendaftar lebih dari lima orang, ia menyebut tidak akan menjadi persoalan.
Hanya saja ia menegaskan, yang ditetapkan sebagai calon itu berdasarkan aturan hanya lima orang.

“Gak apa-apa kalau pendaftar lebih dari lima, nanti akan diseleksi supaya calon itu maksimal lima orang. Kami menjalankan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Disinggung soal biaya, Thendy memastikan semua calon tidak akan dipungut biaya.

Dalam pelaksanaan Pilkades ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp19,2 miliar untuk semua tahapan Pilkades.

“Amanat UU-nya demikian, jadi seluruh biaya dibebankan kepada APBD,” pungkasnya.

(Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *