Dampak Corona, PT GSI PHK Ribuan Karyawan

PENGURANGAN KARYAWAN : Sejumlah petugas keamanan saat berjaga di pabrik PT GSI I Cikembar, Jalan Raya Pelabuhan II, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar.

SUKABUMI — Tak kurang dari empat ribu karyawan PT. Glostar Indonesia di PHK. Hal tersebut akibat dari dampak penyebaran virus corona yang muncul sejak awal Januari tahun 2020.

Humas PT GSI Cikembar, Nurzaman Dwinanda mengatakan, sebetulnya PT. Glostar Indonesia sudah melakukan antisipasi sejak awal bulan Januari dengan melakukan berbagai langkah-langkah pencegahan dan persiapan untuk menghadapi pandemi COVID-19. Namun, kenyatan pahit harus dirasakan hingga harus melakukan PHK kepada sejumlah karyawannya.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah berusaha bertahan untuk mencoba tetap berjalan. Bahkan kami juga melakukan aksi peduli terhadap lingkungan sekitar dengan melakukan kegiatan seperti pembagian masker dan penyemprotan disinfektan terhadap angkutan-angkutan umum di sekitar GSI, “jelasnya kepada Radar Sukabumi Selasa (06/01)

Selain itu, kami juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja dan tempat beristirahat karyawan, pengecekan suhu, memberikan masker kepada karyawan dan berusaha keras melindungi kesehatan dan keselamatan karyawan. Saat ini penyebaran Pandemi Covid-19 telah berlangsung beberapa waktu dan tidak ada kepastian kapan akan berakhir.

Berbagai negara melakukan lockdown dan pembatasan sosial berskala besar, serta berbagai aktifitas mengalami pembatasan yang cukup signifikan. Beberapa Negara bahkan mulai mengalami resesi ekonomi. Hal tersebut juga terjadi pada PT GSI yang juga merasakan dampak yang besar, operasional perusahaan mengalami penurunan yang drastis.

“Sebetulnya, perusahaan telah melakukan beberapa upaya mengatasi dampak seperti penghematan biaya operasional perusahaan, pemadatan hari kerja, mengurangi jam lembur, program pengunduran diri secara sukarela dan upaya-upaya lainnya yang dianggap dapat membantu meringankan beban perusahaan. Namun itu ternyata tidak begitu signifikan, “terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Setelah melakukan upaya-upaya tersebut, kondisi perusahaan tetap belum stabil, diantaranya jumlah order yang tidak sesuai dengan kapasitas produksi perusahaan saat ini. Berdasarkan hasil diskusi dengan serikat pekerja, perusahaan sepakat untuk menutup sebagian perusahaan.

Dengan sangat berat hati terpaksa mengumumkan akan melakukan pengurangan atau PHK terhadap sebagian karyawan atau sekitar 37% dari jumlah karyawan atau sekitar empat ribu orang.

“Untuk karyawan yang terkena dampak pengurangan atau PHK sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 yaitu uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), “terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *