Catat, PPKM di Perpanjang Hingga 5 April, Ini Alasannya

PENGECEKAN : Staf Komunikasi Publik, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Eneng Yulia saat melakukan pengecekan

SUKABUMI — Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/Kep.240-Hukum/2021, secara resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM Proporsional ini diberlakukan pada 26 Kecamatan dan 69 desa.

Staf Komunikasi Publik, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Eneng Yulia mengungkapkan, Perpanjangan PPKM Proporsional diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.

Bacaan Lainnya

“Bahwa berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, perkembangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Sukabumi, masih menunjukan kasus penularan Covid-19 belum menurun secara signifikan, sehingga perlu melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara proporsional di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya, Rabu (24/3/2021).

Kemudian, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.151-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-9), perlu memberlakukan perpanjangan (PPKM) secara proporsional di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“PPKM kali ini tidak diperlakukan disemua kecamatan, semua deaa karena diletakkan berdasarkan penyaluran,” ujarnya.

Perpanjangan PPKM Proporsional ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah yang kedua berakhir pada tangga 22 Maret 2021 dan diperpanjang sampai 5 April 2021 dan berlaku di 47 Kecamatan dengan berdasar kepada zonasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *