13 Pekerja Migran Sukabumi Meninggal

Warga Kabupaten Sukabumi saat mendaftarkan diri untuk bekerja sebagai PMI ke luar negeri, di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – Dalam 10 bulan terakhir, sebanyak 13 Pekerja Migran asal Sukabumi tercatat meninggal dunia saat bekerja di negara asing. Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi terhitung sejak awal Januari 2019 sampai Oktober 2019.

“Jumlah ini berdasarkan hasil pendataan dan laporan yang kami terima dari berbagai sumber. Diantaranya dari SBMI Kabupaten Sukabumi, Kemenlu dan KBRI,” jelas Kepala Seksi Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tatang Arifin kepada koran ini, kemarin (1/12).

Bacaan Lainnya

Dirinya menjelaskan, faktor meninggalnya PMI asal Kabupaten Sukabumi tersebut antara lain karena sakit akibat terlalu keras bekerja dan sebagian ada yang mengalami kecelakaan kerja.

“Puluhan PMI yang meninggal itu, kebanyakan berasal dari warga Kecamatam Cisolok, Cikakak serta wilayah Sukabumi Selatan. Seperti daerah Kecamatan Kalibunder. Hampir setiap tahunnya, di wilayah tersebut ada yang meninggal saat bekerja di luar negeri,” bebernya.

Puluhan PMI yang meninggal tersebut, sambung Tatang, rata-rata mereka bekerja di Negara Malaysia, Taiwan, Singapura, Hongkong dan negara bagian timur tengah,seperti Saudi Arabia. “Dari 13 PMI yang meninggal itu, ada sebagian yang berangkatnya tidak memenuhi prosedur.

Artinya mereka berangkat menggunakan jalur ilegal. Seperti yang bekerja di Saudi Arabia. Padahal pengiriman PMI ke negera tersebut sampai saat ini masih ditutup atau moratorium,” timpalnya.

Untuk itu, menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Sukabumi, khususnya kaum wanita untuk tidak tergoda dengan iming-iming kerja di luar negeri, seperti menjadi buruh migran.

“Warga Sukabumi, khususnya kaum wanita harus berani menolak iming-iming bekerja di luar negeri. Apalagi bekerjanya sebagai asisten rumah tangga di negara timur tengah. Karena sudah jelas negara tersebut masih moratorium,” timpanya.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat, Jejen Nurjanah mengatakan, banyaknya warga Kabupaten Sukabumi yang meninggal dunia saat bekerja sebagai buruh migran di luar negeri ini, harus menjadi perhatian serius dari semua pihak, khususnya pemerintah agar lebih selektif dalam memberangkatkan warganya menjadi buruh migran tersebut.

“Bila warga Sukabumi berangkat bekerja ke luar negeri menggunakan jalur legal, tentu mereka akan menempuh berbagai proses. Seperti tes kesehatan dan lainnya. Ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui kondisi tubuh mereka, agar saat bekerja di luar negeri mereka tidak jatuh sakit,” katanya.

Untuk itu, perlu adanya evaluasi dan monitoring secara intensif yang dilakukan pemerintah, terutama pihak KBRI untuk terus mengawasi seluruh buruh migran yang bekerja ke luar negeri.

Selain itu, ketika ada warga Sukabumi yang meninggal dunia di luar negeri, baik itu ilegal maupun legal, maka pemerintah harus memperjuangkan hak-haknya mulai dari upah hingga asuransinya.

“Jadi, ketika pemerintah mendapatkan informasi mengenai ada warganya yang meninggal di luar negeri, maka pemerintah harus melihat secara seksama, apakah hak-hak mereka terpenuhi dan sesuai aturan yang berlaku apa tidak.

Iya, intinya pemerintah selain harus memperjuangkan agar jenazahnya di pulangkan ke kampung halamannya, pemeritah juga harus memperujuangkan hak buruh migran,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *