Sementara itu terpisah, Wahyudin, salah seorang aktivis Gerakan Rakyat Anti Korupsi Jawa Barat (GeRAK Jabar), memberikan tanggapan kepada Radar Sukabumi, melalui sambungan telepon seluler, pada Jumat (14/6/2024).
Dia mengatakan, pengerjaan/pemeliharaan rutin dengan jenis tambal sulam harus didalami dan terus dipantau, seperti apa cara yang dikerjakan oleh petugas/pihak PUPR Jabar melalui UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III, yang berkantor di Kota Bandung.
Maksudnya, lanjut dia, apakah itu hanya penanganan darurat atau permanen. “Kalau permanen, itu artinya dikerjakan (tambal sulam) asal-asalan. Sedangkan tidak sedikit dana negara, notabene uang rakyat yang digelontorkan untuk jenis pekerjaan tersebut,” tandasnya.
Ia berharap KSUP yang diberi kewenangan terhadap pemeliharaan rutin pada ruas jalan tersebut dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat. “Terlebih (sangat penting) soal keamanan, kenyamanan bagi pengguna jalan,” tukasnya Wahyudin.
Sejauh ini belum diperoleh penjelasan Ade Hermansyah selaku KSUP yang bertanggungjawab terhadap pengerjaan tambal sulam/ pemeliharaan rutin pada ruas jalan Subang-jalanCagak. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, diduga sudah diblokir/ non-aktif. (Ron)






