Polisi: Ada Potensi Penetapan Tersangka Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombespol C.H. Patoppoi. (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

Dalam kasus ini, polisi menggunakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHPidana.(wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *