Penjelasan Menhub Soal Operasional Transportasi Dibuka Besok

JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengizinkan kembali operasional moda transportasi umum mulai besok, Kamis (7/5). Hal tersebut menuai perdebatan di berbagai pihak karena saat ini masih dalam periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kembali beroperasinya trasportasi umum harus dibarengi dengan implementasi protokol kesehatan. Kriterianya akan diatur oleh BNPB dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Bacaan Lainnya

“Intinya penjabaran, bukan relaksasi. Artinya, dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus, dan lain-lain untuk kembali operasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” ujarnya dalam video conference, Rabu (6/5).

Budi Karya menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020. Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal operasionalisasi kembali moda transportasi untuk mengangkut penumpang.

Ia menuturkan, nantinya perjalanan yang diperbolehkan hanya mencakup penugasan kerja, kegiatan bisnis, dan logistik. Namun regulasi ini bukan berarti melonggarkan aturan di atasnya.

Budi menambahkan, meskipun operasional transportasi umum dibuka, namun pemerintah tetap melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik atau pulang ke kampung halaman.

“Pesawat dan lain-lain dengan orang-orang khusus. Tapi enggak boleh mudik. Kalau kerja harus ke Kalimantan, boleh. Kalau pulang kampung enggak boleh,” pungkasnya. (Rom/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *