Marak Prostitusi Online, Pak Sekda pun Bereaksi

Ilustrasi prostitusi online

RADARSUKABUMI.com – Berbagai kalangan mempertanyakan tentang efektifitas Perda Tata Nilai yang selama ini diterapkan.

Hal ini lantaran munculnya kasus prostitusi online di Kota Tasikmalaya. Apalagi, Tasikmalaya dikenal sebagai Kota Santri.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, mengaku akan mengevaluasi implementasi Perda tersebut dan akan mengoptimalkan pelaksanaan program-program religius untuk memperkuat keimanan warganya, Selasa (5/11).

“Kita akan optimalkan kegiatan-kegiatan, dan tim implementasi Perda Tata Nilai disetiap kecamatan terus bergerak untuk mensosialisasikan,” ungkapnya.

Karena, kata Ivan, dengan program-program khusus seperti Maghrib Mengaji dan Shalat Shubuh berjamaah, Pemkot berharap masyarakat bisa menangkal godaan untuk berbuat maksiat.

Ivan menegaskan Pemkot Tasikmalaya akan terus mendorong Perda Tata Nilai dengan dibantu tim implementasi di tiap Kecamatan.

“Kan masyarakat Tasik, masyarakatnya agamis, jadi dengan Perda Tata Nilai bagaimana menjadi masyarakat yang lebih agamis,” ujarnya.

Tak hanya dari ibadah, lanjut Ivan, Pemkot pun akan mendorong lebih berkembangnya ekonomi syariah. “Kita dorong juga, pengembangan ekonomi denga pembiayaan bank daerah berbasis syariah,” tegasnya.

Terkait adanya pejabat yang menjadi pelanggan prostitusi online, Ivan mengaku sedang menyelidikinya. Dia berkilah, ASN tersebut bisa saja bukan dari Pemkot Tasikmalaya.

“Sedang kami selidiki, kan belum jelas, pejabat siapa, darimana, nanti saya akan tanyakan ke Satpol PP supaya untuk diselidiki lebih jauh,” katanya.

Sementara, Ketua Fraksi PKS, Dede mengatakan mengenai kasus prostitusi online di Kota Tasikmalaya tentu tidak sesuai dengan Perda Tata Nilai.

Kasus prostitusi online, lanjut Dede, tentunya menjadi sangat kontradiksi dengan Perda nomor 7 tahun 2014 tentang tata nilai juga kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya.

“Hal ini mencerminkan sangat lemahnya implementasi Perda Tata Nilai tersebut, berkenaan dengan hal tersebut fraksi PKS menanyakan bagaimana struktur penganggaran dalam APBD untuk mengimplementasikan Perda tata Nilai tersebut,” demikian Dede.

(son/rmol/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *