UMK Kota Bogor 2020, Rp4,1 Juta

BOGOR – Para pengusaha di Kota Bogor, harus menyiapkan tambahan dana untuk upah. Hal itu, setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat akan naik 8,51 persen mulai tahun depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor, Samson Purba menjelaskan, penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor akan ditentukan pekan depan.

Bacaan Lainnya

Sebelum penetapan UMK, sambung Samson, terlebih dahulu akan rapat dengan buruh dan serikat pekerja. “Untuk Kota Bogor, UMK ditetapkan 7 November,” katanya kepada Radar Bogor, akhir pekan kemarin.

Samson menjelaskan, kenaikan UMK sekitar 8,51 persen. Tercatat, UMK Kota Bogor berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tahun 2019 mencapai Rp3.842.785,54. Sehingga, diperkirakan tahun depan Upah Minimum Kota Bogor mencapai Rp4.169.806,59.

Samson menghimbau, jika nantinya UMK sudah ditetapkan maka setiap perusahaan harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak membayar upah dibawah UMK.

Terpisah, Ketua DPC SPN Kota Bogor, Budi Mudrika menilai, kenaikan UMK Kota Bogor tidak akan berdampak pada kesejahteraan kaum buruh.

Hal ini lantaran, kenaikan UMK bersamaan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Seperti kita ketahui bersama kenaikan UMK, beberapa komponen juga akan naik, salah satu contoh BPJS kesehatan,” jelasnya.

Mengenai besaran kenaikan UMP Jawa Barat, Budi mengatakan bahwa jumlah tersebut tidak berlaku lagi.

“Kalau suatu perusahaan tidak mampu untuk membayar UMK, ada yang namanya penangguhan upah tapi dengan mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia pun meminta pemerintah pusat bisa menekan harga jelang kenaikan UMK Kota Bogor.

“Harapannya, setiap kenaikan upah, pemerintah harus mampu menstabilkan harga-harga, supaya dengan adanya kenaikan upah bisa dirasakan dampaknya oleh para buruh,” tuturnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bogor, Erik Suganda mengaku, kesulitan dengan adanya kenaikan upah tersebut.

“Ya buat kami pengusaha ini berat, kenaikan yang lama saja belum bisa kami laksanakan,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kondisi ekonomi saat ini membuat pengusaha kewalahan. “Ini bahaya buat investasi, jadi kalau bisa ditunda dulu sampai situasi membaik,” ungkapnya.

Namun, sambung dia, jika kebijakan tersebut tak bisa ditawar lagi maka hanya bisa pasrah. (wil/c)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *