THM Karaoke Queen Segera Ditutup Satpol PP

RADARSUKABUMI.com – Kepala Bidang Pengendalian Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan, berjanji akan menertibkan keberadaan tempat Karaoke Queen di Ruko Jalan Mercedes Benz, Kecamatan Gunungputri.

Hingga saat ini, tempat usaha hiburan tersebut belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Sementara terkait oknum Pol PP yang disinyalir menjadi beking usaha tersebut, ia pun berjanji akan melakukan evalusasi dan penindakan.

Bacaan Lainnya

”Kita akan tutup kalau memang terbukti belum mengantongi izin. Nanti akan kita datangi tempat karaoke tersebut,” kata Ruslan kepada Metropolitan (Radarsukabumi.com grup).

Menurut dia, pihaknya juga sudah mendapat laporan terkait keberadaan usaha hiburan di Kecamatan Gunungputri tersebut yang menjual minuman keras dan menyediakan pemandu lagu. Hal itu, lanjutnya, sudah jelas melanggar perda Kabupaten Bogor terkait peredaran miras dan usaha hiburan.

“Kalau memang belum mengantongi izin akan kita tutup,” tegasnya.

Terkait keterlibatan oknum Pol PP sebagai beking tempat hiburan malam, Ruslan mengaku akan melakukan evaluasi secara internal. Menurutnya, penegak perda harus bersih dan independen tidak boleh menjadi beking usaha apa pun.

“Kalau untuk itu, nanti kami akan lakukan evaluasi secara internal nanti akan kita kroscek benar atau tidaknya,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, usaha hiburan malam di Kecamatan Gunung Putri di razia oleh Pol PP Kecamatan Gunungputri lantaran menjual miras dan menyediakan pemandu lagu.

Dalam razia itulah terungkap jika keberadaan usaha karaoke tersebut dibekingi oknum Satpol PP Kabupaten Bogor. Hingga berita ini diturunkan pihak pengelola karaoke belum bisa dimintai keterangannya.

(mtr/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *