Terjaring Razia Gabungan Protokol Kesehatan, Warga Bogor Didenda Rp100 Ribu

Salah satu pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia gabungan di Simpang Ciawi, Kamis (10/9/2020).

BOGOR – Puluhan warga Kota dan Kabupaten Bogor terjaring razia gabungan protokol kesehatan Kamis (10/9/2020).

Mereka terjaring razia yang dilakukan di Simpang Ciawi perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor lantaran tak menggunakan masker.

Bacaan Lainnya

“Untuk Kota Bogor, ada 20 pelanggar,” ujar Kabid Pengendalian Operasi (Dalops) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bogor Bogor, Theo Patricio kepada radarbogor.id Kamis (10/9/2020).

Adapun untuk sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar, Theo menuturkan terbagi dua. Ada yang berupa sanksi sosial. Adapula yang dikenakan denda. “Sebelas pelanggar dikenakan denda dan sembilan kita berikan sanksi sosial,” tukasnya.

Sementara itu untuk pelanggar di Kabupaten Bogor tercatat ada 21 orang. Sebanyak 18 orang dikenakan sanksi denda Rp100 ribu per orang dan tiga orang lainnya diberi sanksi sosial, berupa menyapu jalan di sekitar area razia. (all)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *