Saat ini, pelaku sudah diamankan Kepolisian Sektor Bojonggede untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun,” pungkasnya. (mtr/izo/rs)