Supir Angkot Sembunyikan Sabu di Keset Kamar Mandi, Terciduk Juga

Saat ini, pelaku sudah diamankan Kepolisian Sektor Bojonggede untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun,” pungkasnya. (mtr/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *