Salat Idul Fitri Tahun Ini Ditidakan? Ini Penjelasan Wali Kota

RADARSUKABUMI.com – Pada tahun 1442 H atau 2021 ditiadakan pelaksanaan Salat Idul Fitri tingkat Kota Bogor. Namun, peniadaan hanya berlaku untuk pelaksanaan salat Id di pusat kota, seperti di Balai Kota Bogor, Kebun Raya Bogor hingga lapangan terbuka.

“Tapi untuk tingkat lokal diperbolehkan dengan pembatasan,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya, Selasa (27/4).

Bacaan Lainnya

Bima menjelaskan, pembatasan jemaah sebanyak 50 persen dari kapasitas masjid menjadi syarat wajib pelaksanaan salat Id di Kota Hujan.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor kembali mengingatkan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah berjemaah di masjid.

Ketua MUI Kota Bogor, KH. Mustofa Abdullah Bin Nuh meminta agar pelaksanaan ibadah tarawih berjemaah dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Kami juga mengajak masyarakat agar beribadah dari rumah saja,” ujar dia.

Seperti diketahui, prosesi ibadah umat muslim selama bulan Ramadan sudah diatur melalui surat edaran Nomor SE 03 Tahun 2021 Kementerian Agama tentang panduan pelaksanaan ibadah ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Di antaranya jaga jarak dan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas masjid.

Meski dibatasi dalam beribadah, masyarakat kata Kiai Toto sapaan akrabnya, harus lebih berinovasi. Misalkan, kegiatan buka puasa bersama diganti dengan sedekah kepada fakir miskin. “Kita cari bentuk ibadah lain yang lebih besar nilainya daripada buka bersama,” ungkapnya.

Senada, Sekretaris Umum MUI Kota Bogor Ade Sarmili mengatakan, MUI Kota Bogor bersama Dewan Masjid Indonesia Kota Bogor mengeluarkan edaran dengan nomor SE 440/138-Kesra per 1 Januari tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Tempat Ibadah di Masa Pandemi Covid-19.

Antara lain, menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan di area masjid, melakukan disinfektan secara berkala serta menyediakan alat pengecekan suhu.

“Juga membatasi jumlah pintu masuk atau keluar guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” ucapnya.

Ade menambahkan, setiap masjid yang menggelar salat tarawih harus menyediakan tempat cuci tangan sabun atau hand sanitizer.

Jemaah yang datang juga wajib memakai masker serta membawa alat ibadah masing masing.

Selain itu, masjid juga harus menerapkan pembatasan jarak dengan tanda khusus, dengan jarak minimal satu meter.  (RB/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *