Rusak Segel, Pangrango Café Dipolisikan

Pemkot Bogor melaporkan Cafe Pangrango ke polisi (ist)

RADARSUKABUMI.com – Pemkot Bogor akhirnya melaporkan pihak Pangrango Café yang telah melakukan pengrusakan segel yang dilakukan pada 14 September lalu.

Melalui surat nomor LP/511/B/IX/2020, untuk mengadukan dugaan tindakan pidana yang sudah dilakukan pihak Pangrango Café.

Bacaan Lainnya

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta membenarkan adanya laporan polisi ini.

Menurutnya, Satpol PP sudah melaksanakan tugas dengan dilindungi aturan yang ada, salahsatunya aturan saat pelaksanaan PSBMK di Kota Bogor beberapa waktu lalu, seperi Perwali Nomor 110 Tahun 2020.

“Apa yang sudah dilakukan Satpol PP dengan melakukan segel di Pangrango Café, sebenarnya tidak ada yang salah. Karena mereka sudah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Alma, Senin (28/09/2020).

“Kita mengambil tindakan saat PSBMK tersebut, sebenarnya untuk langkah antisipatif bukan reaktif, terutama dalam menekan penambahan angka positif Covid-19,” paparnya.

Langkah Pemkot Bogor, sambung Alma, adalah melaporkan terlebih dahulu kasus pengursakan segelnya.

Nanti, pihak kepolisian akan meneliti lebih lanjut peristiwa pidananya akan seperti apa. Tentunya, masih kata Alma, sebelum melakukan pelaporan, maka pihaknya telah memiliki sejumlah bukti kuat yang sudah diberikan kepada pihak kepolisian juga.

“Ancaman hukumannya ada di pasal di KUHP. Dan lebih pas jika pihak kepolisian yang memberikan keterangan kepada teman-teman media nantinya,” tegas Alma.

Diketahui, segel dipasang jajaran Satpol PP pada tanggal 12 September karena pihak Pangrango Café telah melanggar jam operasional pada penerapan PSBMK di Kota Bogor.

(adi/pojokbogor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *