Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak, Masih Marak

Kawin-Kontrak
Ilustrasi

CISARUAKawin kontrak di Puncak Kabupaten Bogor nyata adanya. Prostitusi berbalut perkawinan berjangka waktu itu masih terjadi hingga saat ini.

Namun, dibalik fenomena kawin kontrak di puncak terungkap fakta baru. Kawasan Puncak selalu dijadikan lokasi bulan madu para pasangan kawin kontrak.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan Kepala Desa Tugu Utara Asep Ma’mun. Kepada Radar Bogor, Asep memaparkan kawin kontrak di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dilakukan oleh warga luar Bogor seperti dari Cianjur serta Sukabumi.

“Jadi Kawin kontrak itu tidak pernah terjadi pada masyarakat kita (Tugu Utara).Terjadinya kawin kontrak sebagian besar setelah kita kaji, ada yang dari Cianjur maupun Sukabumi, tapi dibawa ke sini. Jadi tempat bulan madunya lah,” katanya kepada Radar Bogor Selasa (21/12/2021).

Asep memaparkan, para pelaku kawin kontrak yang melakukan bulan madu atau menetap di kawasan Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor itu tidak terlepas dari fasilitas lengkap yang dibutuhkan oleh para wisatawan pelaku kawin kontrak.

“Desa Tugu Utara ini memang menjadi destinasi wisatawan Timur Tengah. Karena memang infratruktur sudah terbangun dari sarana transportasi restoran juga lainya,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, bisnis prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mulai menjadi perhatian serius Pemkab Bogor.

Dalam waktu dekat, Bupati Bogor, Ade Yasin Munawaroh segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak di kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

Ade memaparkan, penerbitan aturan itu merupakan salah satu hasil Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor yang meminta Pemkab  Bogor menerbitkan kawin kontrak di wilayah Puncak.

“Nanti, baik melalui Perbup maupun Perda atau Surat Edaran Bupati juga untuk pencegahan terjadinya kawin kontrak di Puncak,” katanya kepada Radar Bogor Minggu (19/12/2021).

Sementara itu perihal adanya kawin kontrak di Kawasan Puncak, Kepala KUA Kecamatan Cisarua Tapip memaparkan, kebanyakan pelaku kawin kontrak bukan warga Cisarua. Melainkan para wisatawan dari luar kota maupun luar negeri yang berlibur ke kawasan Puncak.

“Iya, bukan warga Bogor asli. Tapi itu pada pendatang dari luar hang ingin berlibur juga mencari pasangan yang bisa dinikahi secara ilegal dengan cara kontrak,” katanya kepada Radar Bogor Minggu (19/12/2021).

Tapip memaparkan, dalam tatanan hukum Islam dan regulasi UU no1 junto UU No 16/2019 tidak ada kawin/nikah kontrak. Iapun menyambut baik adanya perbub perihal larangan kawin kontrak di kawasan Puncak.

“Selama ini, forkopimcam melalui Amil juga penyuluh terus menolak adanya kawin kontrak di kawasan Puncak,” tukasnya.

Seperti diketahui, kawasan Puncak, Kabupaten Bogor tidak saja dikekang sebagai kawasan agrowisata. Kawasan Puncak dikenal dengan bisnis prostitusi. Mulai dari prostitusi vila plus plus, prostitusi berkedok THM, prostitusi imigran gelap hingga prostitusi berkedok Kawin kontrak.

Bahkan, praktek prostitusi berkedok kawin kontrak ini sempat diangkat dalam film layar lebar dengan judul Kawin kontrak, yang dirilis pada tahun 2008 silam. (all)

Editor : Yosep

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *