“Setelah itu pelaku begal sadis membawa kabur sepeda motor milik korban dan meninggalkannya di jalan,” ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata dia, selang beberapa hari petugas langsung melakukan penangkapan kepada tersangka IZ (20), AA (20), N (18), dan TP (20).
“Wanita pelaku begal sadis yang kami amankan, perannya sebagai joki atau yang membawa motor,” katanya.
Saat disinggung kelompok begal sadis tersebut, Dhoni menjelaskan jika mereka sebenarnya memiliki tiga kelompok yang berada wilayah. Pertama kelompok Gang Aut, kelompok Pancasan, kemudian terakhir Suryakencana.
“Mereka jadi satu dan kemudian saat melakukan konvoi wara wiri, mereka mencari korban dengan sasaran secara random (acak),” tukasnya.
Atas perbuatan pelaku, disangkakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(ded)
Editor : Yosep