Polres Bogor Kota Siagakan 200 Polisi Ramadan Cek Prokes

Salat Tarawih
Ilustrasi Salat Tarawih

RADARSUKABUMI.com – Polresta Bogor Kota, telah siagakan sekitar 200 personil sebagai Polisi Ramadan untuk menjaga keamanan ibadah di masjid, serta protokol kesehatan (prokes) selama bulan Ramadhan 2021.

Hal ini disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Senin, 12 April 2021.

Bacaan Lainnya

Susatyo mengatakan bahwa Polisi Ramadhan siap berkoordinasi dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan marbot masjid dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan protokol kesehatan.

“Pada pandemi Covid-19 saat ini, dimensi kesehatan masih yang utama. Personil Polisi turut membantu mengawasi penerapan protokol kesehatan pada ibadah sholat tarawih di masjid-masjid di Kota Bogor,” kata Susatyo.

Karena menurut Susatyo, hal ini berdasarkan Instruksi dari Menteri Agama, pada bulan Ramadhan tahun 2021, yakni diizinkan menjalankan shalat tarawih di masjid, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Kami membantu mengawasi penerapan protokol kesehatan. Personil Polisi akan berkoordinasi dengan DKM dan marbot masjid,” kata Susatyo.

Dalam hal ini, Susatyo menjelaskan bahwa berdasarkan data di Polresta Bogor Kota, jumlah masjid di Kota Bogor ada sekitar 850 masjid.

Maka dari jumlah tersebut, 147 masjid memiliki jemaah yang banyak sehingga perlu dilakukan pengawasan.

“Pengawasan protokol kesehatan, agar para jemaah tetap menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan air dan sabun, serta menjaga jarak,” tutur Susatyo.

Sehingga melalui adanya Polisi Ramadhan ini, Susatyo mengatakan bahwa Polresta Bogor Kota juga berusaha menghindari adanya kerumunan sebelum dan setelah shalat tarawih.

Tentunya hal ini diterapkan sebagai upaya untuk menjaga, kemungkinan munculnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih dimana pandemi Covid-19.

Berdasarkan isi dalam surat edaran panduan tersebut, salah satunya menyebut bahwa dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, namun harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. (RB/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *