Perpanjang PSBB, PKL Depan RSUD Ciawi Dibongkar

Petugas Satpol PP saat membongkar lapak PKL di depan RSUD Ciawi, Selasa (4/8/2020).

BOGOR – Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di depan RSUD Ciawi, Selasa (4/8/2020). Lantaran, Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB.

Penertiban pun dilakukan karena para PKL di kawasan tersebut makin menjamur.

Bacaan Lainnya

“Di sini makin padat (PKL, red). Mereka berjualan di trotoar, pinggir jalan yang membuat kemacetan kawasan sini makin parah. Makanya harus ditertibkan,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho.

Sambil menertibkan, pihaknya juga menekankan agar para PKL tidak coba-coba membangun lapak kembali. Pasalnya, sanksi tegas sudah disiapkan untuk para PKL yang kembali tertangkap nantinya.

Tidak tanggung-tanggung, sanksi denda sebesar Rp 50 juta diberikan jika para pedagang menjajakan usahanya di lokasi tersebut.

“Kalau masih ada yang membandel dengan membuka usahanya di trotoar dan pinggir jalan, maka kami akan menindaklanjuti dengan tipiring (tindak pidana ringan),” tegasnya.

Menurut Agus, tipiring tersebut dilakukan melalui mekanisme sidang di pengadilan. Jika terbukti, maka akan dikenakan sanksi denda.

Selain itu, lanjut Agus, giat ini bukan hanya PKL yang menjadi sasaran. Namun juga imbauan untuk menggunakan masker yang ditujukan bagi pedagang dan pengunjung Pasar Ciawi.

Senada, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Erwin yang turut hadir dalam giat menyatakan bahwa penertiban hanya bersifat imbauan dan dalam rangka perpanjangan PSBB di Kabupaten Bogor.

“Hari ini hanya melaksanakan imbauan, tapi kalau masih ngeyel maka dilakukan tindakan yang lebih tegas,” tandasnya.

Dalam waktu dekat, Pol PP Kabupaten Bogor juga akan bergerak ke Kecamatan Caringin untuk melakukan penertiban terhadap villa dan resort yang diduga melanggar aturan PSBB. (cr2/c)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *