Pemkot Bogor Harus Revisi 42 Perda, Dampak Omnibuslaw

Balaikota Bogor

BOGORPenerapan UU Cipta Kerja menuntut daerah merevisi bahkan mencabut sejumlah peraturan daerah (perda) yang terkait dengan isi omnibus law tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta usai mengikuti rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi Perda dan Perkada paska diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Rakor yang dilakukan sekitar 400 Kabag Hukum se Indonesia itu dilakukan selama dua hari sejak kamis (16/9/2021) oleh Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan program Omnibuslaw secara Nasional.Saat ini dirinya bersama DPRD tengah serius membahas rencana revisi pada sejumlah Perda.

Alma mendengarkan paparan dari Narasumber mengenai regulasi UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 yang secara hierarki telah menurunkan ke dalam 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden (Perpres), dalam diskusi mengangkat persoalan kebijakan PBG di daerah dan mekanisme di propemperda yang waktunya sangat singkat.

Sebanyak 42 Perda Kota Bogor dan 53 Perwali Kota Bogor yang akan direvisi. “Omnibus law ini mempengaruhi 42 peraturan daerah Kota Bogor, termasuk 53 Perwali harus diubah, dicabut dan lain-lain,” katanya, Minggu (19/9/2021).

Menurutnya pembahasan serius dilakukan mengingat jumlah perda yang bersinggungan dengan UU Cipta Kerja begitu banyak jumlahnya.

Alma menututkan, implementasi legislasi yang akan dibahas Pemkot Bogor bersama Bapemperda DPRD Kota Bogor membutuhkan waktu, tenaga, pikiran dan biaya, serta totalitas melaksanakan Omnibuslaw secara maraton yang harus beriringan dengan semua pihak.

“Bagian hukum akan mengawali usulan terhadap 42 Perda tersebut ke DPRD Kota Bogor setelah rampung mempersiapkan Naskah Akademik dan kebijakan hukumnya,” tutup Alma.(ded)

Editor : Yosep

 

a.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *