Pemkot Bogor Masih Kaji Besaran UMK, UMP Jawa Barat Naik

umk

BOGORPemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 mendatang.

Meski demikian, sejumlah daerah masih mengkaji besaran Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) bagi daerahnya masing-masing.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor Elia Buntang mengatakan, saat ini pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak mengenai besaran upah tahun 2022.

Sebab saat ini, UMK Kota Bogor untuk 2022 mendatang masih dalam tahap pembahasan dengan pihak-pihak terkait.

“Untuk UMK Kota Bogor 2022 masih dalam pembahasan. Jadi saya belum bisa bicara banyak karena masih dirumuskan,” kata Elia, Minggu (21/11/2021).

Elia menargetkan pembaharuan UMK Kota Bogor untuk 2022 nanti bisa selesai dalam waktu dekat ini.

“Minimal 25 November 2021 ini sudah ada hasilnya. Agar rekomendasi UMK bisa segera kami sampaikan kepada Pemprov Jawa Barat,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan besaran UMP Jawa Barat untuk 2022 mendatang.

Besaran UMP Jawa Barat untuk 2022 mengalami kenaikan dari yang semula Rp1.810.351 menjadi Rp1.841.487 atau naik sebesar 1,72 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, pada 2021 UMK Kota Bogor di tahun 2021 ini di angka Rp4,1 juta. (ded)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *