Pemerintah Larang Minimarket Masuk ke Rest Area Gunung Mas

BOGOR – Kawasan wisata di Puncak memang tak lepas dari keberadaan para pedagang kaki lima (PKL). Hal tersebut disadari oleh Bupati Bogor Nurhayanti.

Ia menegaskan, sudah saatnya mereka perlu ditata. Baik atau tidak, pedagang sudah memberikan kontribusi bagi tingkat kunjungan wisatawam, baik domestik maupun mancanegara.

Bacaan Lainnya

“Banyak dari mereka yang senang datang ke Puncak dan membeli oleh – oleh di PKL. Namun kini, para PKL akan kami tata keberadaannya. Ini adalah suatu kerjasama yang baik antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten,” katanya kepada Radar Bogor, belum lama ini.

Seperti yang diketahui, penataan PKL yang sedang dilaksanakan di area Gunung Mas merupakan kolaborasi antara ketiga domain pemerintahan tersebut. Kehadiran pedagang di kawasan tersebut memang mendapat tempat di hati para pengunjung.

Rest Area Gunungmas seluas lima hektare yang akan dibangun Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusung konsep yang merupakan perpaduan pasar pariwisata dan edukasi bagi masyarakat. Diantaranya pagelaran seni dan budaya, sebagai penarik minat wisatawan untuk datang ke area tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, Dace Supriyadi mengatakan, para pedagang akan diprioritaskan masyarakat sekitar Puncak. “Setelah itu, baru pedagang yang memang merupakan penduduk Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Ketua Penataan Pedagang Kaki Lima (PPKL) Kabupaten Bogor itu menambahkan, meski konsep anjungan cerdas memilki area yang luas, namun retail modern seperti minimarket tidak bisa memilki area di Rest Area Gunung Mas yang sedang dalam tahap penataan.

Hal itu dilakukan karena memicu kekhawatiran bakal ‘membunuh’ pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada. “Pelaku UMKM memiliki modal yang terbatas, berbeda dengan retail modern yang cukup besar. Akan terjadi persaingan yang tidak sehat jika dibiarkan,” bebernya lagi.

Hal senada juga dikatakan Camat Cisarua Bayu Rahmawanto. Ia juga mempertegas larangan untuk retail modern memiliki lahan di rest area tersebut. Retail modern dipastikan tidak diberikan izin berdagang di sekitar Anjungan Cerdas.

“ Untuk usaha waralaba besar seperti minimarket dipastikan tidak akan diberikan akses masuk di Anjungan Cerdas,” tutupnya.

(RB/dka/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *