Pelaku Penusukan di Ciampea Bogor Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku penusukan pengendara motor
Pelaku penusukan pengendara motor di Jalan Raya Cibanteng, Ciampea, saat diamankan warga Kamis (13/1/2022).

BOGORPelaku penusukan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kamis (13/1/2022) diamankan Polsek Ciampea.

Korban diketahui seorang satpam perusahaan swasta berinisial AS (47) warga Kota Bogor. Ia meninggal akibat tiga luka tusuk di tubuhnya.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan pelaku berinisial FR (25) pekerjaan pedagang, warga Sumatera Selatan,” ujar Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto ketika ditemui wartawan.

Dijelaskannya, peristiwa penusukan itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Awalnya, pelaku dan korban saling menyalip. Diduga karena tersinggung disalip, korban lalu terlibat adu mulut dan sempat memukul pelaku.

Pelaku yang emosi kemudian mengambil senjata tajam di bawah jok motor dan menusukkannya ke tubuh korban.

“Jad korban melakukan pemukulan terlebih ke pelaku, kemudian pelaku mengambil pisau dan menusukkannya ke korban di bagian kepala, samping dan dada,” jelasnya.

Beben menambahkan, saat itu warga langsung mengampiri dan mengamankan pelaku penusukan, sementara korban meninggal dunia di rumah sakit karena alami luka cukup serius.

Pelaku penusukan bakal dikenai pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman bisa 12 tahun penjara karena menghilangkan nyawa orang.

“Kami amankan dulu sambil melakukan penyelidikan. Pasal ini cukup berat, karena selain melukai juga menghilangkan nyawa orang,” katanya. (abi)

Editor : Yosep

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *