Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun Ditangkap, Terekam CCTV

BOGOR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap bocah 10 tahun di Gunungputri, Kabupaten Bogor, akhir Agustus lalu. Pelaku RN (17) sempat terekam CCTV warga saat membawa korbannya dan rekaman tersebut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Pelaku berhasil ditangkap di daerah Setu, Bekasi, Selasa (3/9) sekitar pukul 05.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Dalam waktu kurang dari satu minggu kepolisian berhasil menangkap pelaku, ini atas kerja keras anggota dan dukungan dari masyarakat yang memberikan bantuan rekaman CCTV,” kata Kapolres Bogor AKBP A.M Dicky saat rilis di Mapolres Bogor, Rabu (4/8).

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 1 sepeda motor berwarna putih yang digunakan pelaku dengan nomor polisi D6502MM, beberapa pakaian termasuk celana dalam.

“Pelaku dikenakan tindak pidana perbuatan persetubuhan dan atau cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya di atas 5 tahun,” terangnya.

Aksi pencabulan ini bermula ketika pelaku bertemu korban pada 28 Agustus 2019 pukul 09.00 WIB di Bukit Golf Regency, Kecamatan Gunungputri,Kabupaten Bogor. Pelaku bertemu dengan korban di jalan dengan modus menanyakan alamat. Pelaku lalu memintanya mengantarkan ke alamat tersebut dengan meminta korban ikut di motornya.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumah kosong untuk melayani nafsu bejatnya. Di situlah pelaku dengan biadabnya melakukan pelecehan. Usai itu, korban melarikan diri dan berhasil mendatangi pos satpam terdekat. (cr2/fin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *