Pelaku Pembunuhan Dua Wanita di Bogor Divonis 13 Tahun Penjara

MRI pelaku pembunuhan
MRI pelaku pembunuhan sewaktu ditangkap Polresta Bogor.

KABUPATEN BOGORPengadilan Negeri (PN) Cibinong memvonis penjara selama 13 tahun pelaku pembunuhan berantai MR (21) terhadap dua wanita asal Kabupaten Bogor. Namun, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 14 tahun.

“Pelaku divonis 13 tahun karena sudah terbukti melakukan pembunuhan berantai kepada dua wanita asal Bogor,” kata Humas Pengadikan Cibinong Amran S Herman kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, tuntutan ini lebih ringan dari jaksa yakni 14 tahun. Selanjutnya jaksa yang akan eksekusi apakah di lapas atau dimana, dan polres hanya sementara.

“Pelaku akan menjalani hukuman dulu di lapas, karena jaksanya yang mengatur. Kalau super berbahaya pasti dikirim ke nusakambangan,” jelasnya.

Amran menambahkan, putusan ini dilihat dari pertimbangan majelis hakim, melihat fakta persidangan dan mempertimbangkan hal meringankan bagi pelaku pembunuhan berantai karena dia menyesal, akhirnya dikurangi satu tahun penjara.

“Mereka bisa banding, tapi kayanya pelaku tak banding dan tetap menjalani hukumannya,” kata Amran.

Seperti diketahui pelaku pembunuhan berantai itu menghabisi nyawa dua wanita di Bogor. Pertama, korban berinisial DP siswi SMA di Bogor yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor, pada 25 Februari 2021.

Korban kedua adalah EL, janda satu anak asal Caringin yang mayatnya ditemukan di dekat makam keramat Mbah Arya Megamendung pada 10 Maret 2021.

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan berupa 9 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 5 buah polybag warna hitam, 1 rok warna biru yang terdapat noda darah, BH pink yang terpotong talinya, 1 kaos warna putih, 1 celana jeans, 1 kemeja biru garis putih dan 1 tas gunung dimusnahkan. (abi)

Editor : Yosep

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *