Ojol Tolak Kebijakan Pemkot Bogor Larangan Mangkal di Seputaran SSA

driver ojol
Beberapa driver ojol tengah menunggu orderan di shelter ojol sekitar Stasiun Bogor. SOFYANSYAH/RADAR BOGOR

BOGORKebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarangan ojek online (ojol) mangkal di seputaran area Jalur Sistem Satu Arah (SSA), menuai penolakan keras dari para driver ojol. Aturan ini dianggap menyusahkan ojol saat mencari nafkah.

Salah satu pengemudi ojol, Lili mengatakan, keberatan jika Pemkot Bogor menerapkan larangan mangkal diseputaran area jalur SSA.

Bacaan Lainnya

“Kalau saya sih sebagai yang tahu persis di lapangan ya sangat menyusahkan sekali,” kata Lili saat ditemui di sekitar area Jalur SSA Kota Bogor, Selasa (14/9/2021).

Menurutnya, sistem ojol berbeda dengan konvensional, dimana mereka mendekatkan setiap orderan pelanggan yang masuk melalui aplikasi.

“Misalnya gini, kalau ada yang order di sini (di Seputaran SSA), sedangkan ojol enggak boleh mangkal, terus saya nanti jauh nyangkutnya, yang ada berat di bensin,” ucapnya.

Untuk itu, Lili menyarankan agar Pemkot Bogor mengkaji ulang aturan terkait larangan ojol mangkal diseputaran area Jalur SSA Kota Bogor.

Sebab, ia pribadi ketika menunggu orderan di seputaran area Jalur SSA tidak memakan waktu lama.

“Saya suka mangkal tapi enggak lama sih, enggak diem terus enggak, paling 10 menit setengah jam paling lama,” ucap dia.

“Kalau mau (pemerintah) buat shelter ojol seperti kaya yang ada di Stasiun Bogor. Intinya terkait aturan itu enggak setuju,” ujarnya.

Sementara itu, pengemudi ojol lainnya, Nurona mengaku kebingungan mencari tempat saat akan menunggu orderan penumpang.

“Tolong dong kasih sedikit teloransi. Buat nunggu penumpang dan orderan. Dulu saya di sini (Seputaran SSA), sekarang pas baru ke sini lagi malah dilarang,” katanya.

“Saya lebih setuju dibuatin shelter khusus buat ojol nunggu penumpang dan orderan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, mulai melaksanakan sosialisasi Kawasan Bebas Ojek Online di Kota Bogor.

Ada 6 titik ruas jalan yang dijadikan Kawasan Bebas Ojek Online di seputaran area jalur Sistem Satu Arah (SSA), yakni jalan Pajajaran, jalan Otista, jalan Ir. H. Juanda, jalan Jalak Harupat, jalan Kapten Muslihat dan jalan Paledang (50 Meter dari Simpang jalan Kapten Muslihat).

Bagi para pengemudi atau driver ojek online dilarang untuk ‘mangkal’ atau berhenti di area tersebut. Kecuali untuk antar jemput penumpang.

Dasar hukum kebijakan ini berdasarkan Permenhub PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

Juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).(ded)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *