Modus Kawin Kontrak Puncak, Lima Pelaku Diciduk Polisi, 11 Perempuan Diamankan

Kawin-Kontrak
Ilustrasi

JAKARTA – Sindikat kawin kontrak yang menyasar wisawatan asal Timur Tengah di Puncak Bogor, Jawa Barat, dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dari sindikat tersebut, polisi berhasil mengamankan sebelas perempuan yang menjadi korban.

Bacaan Lainnya

Dengan lima orang pelaku yang diamankan. Dua di antaranya penyedia wanita alias mucikari dan satu orang WNA pemakai jasa.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, para pelaku yang diamankan memiliki tugas dan peran masing-masing.

Untuk Oom Komariah alias Rahma bertugas sebagai penyedia para wanita yang ingin di-booking bersama dengan Nunung Nurhayati.

Keduanya memiliki 10 sampai 30 perempuan yang direkrut dari masing-masing kampunnya dan bisa dikawin kontrak para WNA atau shoot time.

Sindikat esek-esek berkedok kawin kontrak di Puncak Bogor diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Foto RMOL

“Ini kan (praktiknya) dari 2015, jadi sudah tahu siapa yang bersedia untuk kawin kontrak, short time. Mereka ada 10-30 orang anak asuh,” jelas Ferdy, di Bareskrim Polri, Jumat (14/2)/

Sedangkan pelaku H Saleh yang merupakan tokoh masyarakat setempat, berperan sebagai saksi nikah.

Ia juga menjadi koordinator bagi para WNA asal Timur Tengah jika ingin kawin kontrak dan memakai jasa shoot time.

Akan tetapi, praktik kawin kontrak itu hanya sebuah formalitas saja.

“Jabat tangan seperti kawin kontrak tapi tidak ada dan tanpa surat-surat. Hanya komunikasi untuk menutupi bahwa ini resmi,” bebernya.

Sementara pelaku lain, Devi Okta Renaldi berperan sebagai penyedia transportasi dan kerap menjadi saksi kawin kontrak.

Sedangkan tersangka Almasod Abdul Alziz Alim alias Ali, WNA asal Saudi Arabia sebagai pemakai jasa dari komplotan Nunung dan H Saleh.

Dalam setiap praktik, para pelaku mendapat upah jasa yang dipotong dari besaran nilai kawin kontrak.

“Pelaku dapat keuntungan 40 persen dari nilai yang dibayarkan,” ungkapnya.

Untuk bisa menikmati layanan esek-esek itu, para pelaku membandrol korban dengan tarif variatif.

Untuk layanan kencan singkat atau short time sampai tiga jam, dibandrol Rp500 ribu sampai Rp600 ribu.

Sedangkan untuk tarif kencan semalaman, dibandrol sebesar Rp1 juta sampai Rp2 juta.

“Kemudian kawin kontrak tiga hari Rp5 juta dan satu minggu Rp10 juta,” bebernya. (jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *