Masjid Raya Bogor Liburkan Sementara Salat Jumat

Masjid Raya Bogor
Masjid Raya Bogor tiadakan Salat Jumat selama PPKM Darurat. Foto: Dede/Radar Bogor

BOGOR – Masjid Raya Bogor memutuskan tidak menggelar pelaksanaan Salat Jumat pada hari ini, Jumat (9/7/201). Keputusan ini diambil imbas diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bogor.

Ketua DKM Masjid Raya Bogor, Ahmad Fathoni mengatakan, untuk sementara Masjid Raya Bogor tidak menggelar pelaksanaan Salat Jumat lantaran perkembangan wabah Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan dan membahayakan. “Hari ini Masjid Raya tidak mengelar salat Jumat. (Berlaku) sejak PPKM Darurat,” ujar pria yang akrab disapa Fathoni, Jumat (9/7/2021).

Bacaan Lainnya

Kebijakan itu dilakukan untuk membantu pemerintah dalam mengurangi penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. Meski demikian, selama PPKM Darurat masih ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan Masjid Raya Bogor saat ini.

Diantaranya, tetap menggelar ibadah salat lima waktu, dan munfarid dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Kemudian, tetap membuka pelayanan jamaah berupa penerimaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) serta penerimaan dan penitipan hewan qurban.

Fathoni menambahkan, dalam setiap pelaksanaan kegiatan tetap memberlakukan SOP yang ketat untuk melakukan pencegahan dan penyebaran wabah Covid-19 sesuai ketentuan pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *