Marak Istri PHK Suami, Dalam Sehari Capai 100 Aduan Cerai

BOGOR – Selama pandemic Covid-19, kasus perceraian di Kota Bogor meningkat drastis. Bahkan dalam sehari, Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Kota Bogor pernah menerima sebanyak 100 laporan pengajuan perceraian.

Banyaknya laporan pengajuan perceraian dihitung sejak pelayanan tatap muka kembali dibuka pertengahan Juni lalu.

Bacaan Lainnya

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Bogor, Agus Yuspian mengatakan, kasus perceraian itu diakui memang melonjak dibanding bulan sebelumnya.

“Sehari bisa terima berkas 100 laporan secara keseluruhan. Kalau berkas perkara cerai juga ada melonjak tajam, dari bulan lalu hanya belasan, sekarang puluhan,” kata Agus saat diwawancarai, kemarin.

Agus menjelaskan, dari seluruh laporan perceraian, kaum hawa yang jusru paling banyak mengajukan gugat cerai.

Alasannya, mayoritas gugatan terjadi karena faktor ekonomi. Ditambah, kondisi pandemi, yang membuat banyak masyarakat tak bekerja karena dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Makanya saat layanan Pengadilan Agama dibuka kembali, banyak yang memilih untuk mengajukan cerai gugat.

“Faktor ekonomi begitu mendominasi, banyak yang karena di-PHK. Mayoritas alasannya sudah mantap bercerai, jadi sulit untuk dimediasi. Faktor kekerasan dalam rumah tangga juga ada, tapi hanya insidentil. Karena KDRT itu sebenarnya efek dari ekonomi juga, perselisihan, pertengkaran juga dari faktor ekonomi,” aku Agus.

Ditilik sejak awal 2020, kasus laporan perceraian di Kota Bogor sudah tinggi. Pada Januari, laporan cerai gugat mencapai 182 kasus, dan cerai talak sebanyak 66 kasus.

Sementara Februari, cerai gugat sebanyak 116 kasus, dan cerai talak 35 kasus. Pada Maret 2020, kasus cerai gugat mencapai 102 kasus, dan cerai talak 18 kasus.

Pada April dan Mei, Pengadilan Agama Negeri Kota Bogor hanya membuka layanan secara daring. Jumlah laporan perceraian menurun, yakni cerai gugat 11 kasus dan tujuh kasus cerai talak pada April, sementara pada Mei, ada dua kasus cerai gugat, dan tiga kasus cerai talak.

“Kalau masyarakat enggak gaptek, laporan bisa online sebenarnya. Itu laporan April-Mei via online, namanya e-Court, jadi enggak harus datang jauh-jauh ke pengadilan. Panggilan bisa lewat email. Tetapi budaya kita masih suka face to face. Padahal, nanti ke depannya semua pakai online,” kata Agus.

Di sisi lain, dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor, ada 636 orang dari 295 perusahaan yang di-PHK. Sementara, ada 3.050 karyawan yang sampai sekarang masih dirumahkan. Namun perusahaan juga tak bisa memastikan mereka yang dirumahkan akan kembali bekerja.

Dinas juga hanya berharap pada ketulusan perusahaan menerima mereka bekerja kembali.

“Ya tergantung investasi. Kalaupun yang dirumahkan itu kan ketika PSBB berakhir, dan (perusahaan) buka, belum tentu itu akan seratus persen bekerja semua. Pasti pakai shifting lagi,” kata Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Elia Buntang.

Elia menyontohkan, misalnya untuk toko. Ketika beroperasi saat fase kebiasaan baru, pasti ada perubahaan yang sangat signifikan. Semisal untuk jumlah karyawan yang masuk dalam satu harinya. Sudah dipastikan, skema berubah dengan shifting.

Karena memang terkait dengan protokol kesehatan yang dianjurkan, satu perusahaan atau toko dibatasi jumlah pegawainya. Di luar itu, Elia memastikan bahwa perusahaan jangan sampai melakukan PHK kepada karyawan atau pegawainya yang dirumahkan. (dka/c)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *