Marak di Puncak, Kopi Kemasan Dicampur Viagra Dan Paracetamol

Ilustrasi

CIAWIBagi yang doyan ngopi, harus lebih hati-hati. Khusunya kopi dewasa atau kopi suplemen.

Pasalnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis beberapa jenis kopi kemasan mengandung campuran viagra dan Paracetamol.

Bacaan Lainnya

Hal itu terungkap, saat BPOM sidak ke Kota Bandung dan Kabupaten Bogor belum lama ini.

BPOM menyebut, kopi instan kemasan suplemen.

Pantauan Radar Bogor, keberadaan kopi suplemen itu paling mudah ditemui di sejumlah depot jamu. Kopi tersebut kerap dijadikan obat kuat alternatif oleh sebagian masyarakat di kawasan puncak.

“Ada disini. Harganya Rp 25 ribu plus seduh. dijamin cespleng,”tutur Parno salah satu penjual jamu di kawasan Ciawi kepada Radar Bogor Senin (7/3/2022).

Parno mengaku, kopi suplemen tersebut paling banyak dicari. Umumnya pria dewasa yang memesan kopi tersebut.

“Lumayan konsumenya banyak pria dewasa. Remaja juga ada beberapa,” akunya.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Pangan Halal Universitas Djuanda Ciawi Bogor Rosy Hutami, Stp, MSi mengingatkan agar Konsumen yang membeli produk olahan makanan dan minuman memperhatikan izin edar dari BPOM. Dengan kode MD untuk jenis makanan atau minuman di dalam negeri kemudian ML jenis produk makanan Import.

“Keduanya izinnya di peroleh melalui Badan POM .Dan PIRT untuk jenis industri rumah tangga yang izinnya di berikan oleh pemerintah daerah melalui Dinkes atau Badan perizinan Terpadu,” tuturnya.

Lanjut dia, adanya campuran di luar bahan yang di atur pemerintah sama artinya dengan cemaran pangan dan berbahaya jika di konsumsi dalam jangka waktu pendek dan panjang. salah satunya penyebab kanker.

Contohnya seperti Paracetamol ataupun Viagra yang masuk ke dalam campuran itu bisa dikategorikan sebagai cemaran pangan karena dia ada efek jangka panjangnya.

“Bisa menyebabkan kerugian bagi kesehatan kita diantaranya secara umum bisa menyebabkan gangguan kesehatan, Kanker,” ujar Rosy Hutami saat dihubungi wartawan.

Terkait ini, Pemerintah daerah sebagai pemegang regulasi memiliki program dalam membina pelaku UMKM dan Konsumen untuk mengkonsumsi produk pangan yang aman dan halal .

“proses untuk penerbitan izin edar dari produk pangan telah melewati serangkaian prosedur dokumen dan audit lapang yang di pertanggung jawabkan,” tukasnya. (all/radarbogor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *