Libur Imlek, Aturan Ganjil Genap Bogor Bakal Seperti Ini

Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di Kota Bogor pada akhir pekan. (Bogor/Antara)

BOGOR, RADARSUKABUMI.com – Penerapan aturan ganjil-genap nomor kendaraan bermotor di Kota Bogor, Jawa Barat, pada akhir pekan, berhasil mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang memasuki Kota Bogor. Yakni berkurang 8.082 kendaraan roda empat.

Wali Kota Bogor Bima Arya seperti dilansir dari Antara di Kota Bogor mengatakan, berdasar data dari PT Jasa Marga, jumlah kendaraan roda empat yang masuk ke Kota Bogor melalui tol Jagorawi dan keluar di pintu tol Baranangsiang, pada Sabtu (6/2) pukul 06.00 WIB hingga Minggu pukul 06.00 WIB ada sebanyak 21.360 kendaraan. Jumlah tersebut menurun 8.082 kendaraan, dibandingkan dengan waktu yang sama pada pekan lalu yakni 29.442 kendaraan.

Bacaan Lainnya

”Itu artinya, kebijakan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor berhasil. Warga mematuhinya,” kata Bima.

Bima menambahkan, menurunnya jumlah kendaraan bermotor yang memasuki Kota Bogor pada akhir pekan, yakni Sabtu (6/2) dan Minggu (7/2), berdampak pada arus kendaraan di Kota Bogor, yaitu tidak terjadi kemacetan. Pelaksanaan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor pada akhir Jumat, Sabtu, Minggu, (12–14/2), akan semakin dimaksimalkan penjagaannya.

”Pekan depan ada long weekend, yakni hari libur Imlek, pada Jumat (12/2). Sehingga, penjagaannya harus lebih maksimal,” katanya.

Bima menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan kebijakan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, sasarannya bukan untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor. Tapi untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Bogor yang trennya makin meningkat.

Menurut dia, Kota Bogor adalah bagian dari tidak terpisahkan dari ibu kota negara yakni Jakarta, sehingga tidak bisa melarang, untuk datang ke Kota Bogor. Namun, untuk mengurangi penularan Covid-19 di Kota Bogor, salah satu opsinya adalah memberlakukan kebijakan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor.

Pemerintah Kota Bogor menyiapkan Pos Sekat, sebagai tempat pemeriksaan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, yang memasuki Kota Bogor di enam lokasi. Yakni Pos Sekat dekat gerbang Baranangsiang, Pos Sekat Simpang Yasmin, Pos Sekat Bubulak, Pos Sekat Gunung Batu, Pos Sekat POMAD, dan Pos Sekat Simpang Ciawi. (JP/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *