LBH Pers Tuntut Kapolri Usut Tindakan Premanisme Oknum Kader PDIP

LBH Pers mengecam tindakan premanisme yang dilakukan oknum kader PDI Perjuangan di Kantor Radar Bogor, Rabu (30/5). Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran.

Bahkan dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Lebih jauh lagi, sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila,” kata Nawawi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/5).

Kekerasan dan pengrusakan kantor Radar Bogor, lanjutnya, merupakan salah satu tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama.

Ini sebagaimana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan atau penganiayaan, sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Sedangkan pengrusakan alat-alat kantor merupakan bentuk dari tindak pidana pengrusakan sebagaimana Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan,” jelas Nawawi.

“Ketiga pasal di atas merupakan delik umum, sehingga pihak kepolisian bisa aktif melakukan proses hukum tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari korban,” lanjutnya.

Dalam hal keberatan terhadap berita Radar Bogor, seharusnya pihak yang dirugikan dalam hal ini PDIP menggunakan mekanisme hak jawab, sebagaimana yang sudah diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5.

“PDIP sebagai organisasi politik terdidik seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menyelesaikan sengketa dengan media, bukan malah menggunakan cara-cara melanggar hukum yang justru mencederai nilai-nilai juang partai atau visi misi PDIP,” ungkapnya.

Berdasarkan uraian di atas, LBH Pers menuntut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera mengusut tuntas ini.

“Termasuk mendesak Pimpinan PDIP untuk memberikan sanksi terberat kepada kader yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Berikut videonya.


(sta/don/pojoksatu)

 

(mam/jpg/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *