Kuasa Hukum Rumah Yatim Piatu Bogor Ambil Jalur Hukum, Oknum Pelempar Al-Quran Langsung Dilaporkan

Kuasa Hukum Yayasan Fajar Hidayah
Pihak Yayasan Fajar Hidayah akan melaporkan beberapa orang terkait tindak kekerasan kepada anak yatim saat dilakukannya eksekusi dua bangunan rumah.

BOGOR – Pihak Yayasan Fajar Hidayah akan melaporkan beberapa orang terkait tindak kekerasan kepada anak yatim saat dilakukannya eksekusi dua bangunan rumah.

Selain tindak kekerasan, pihaknya juga akan melaporkan beberapa orang yang memakai baju putih karena melempar al-Quran saat eksekusi di Komplek Pesona Amsterdam Blok I 11 Nomor 31 dan 32 Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada 30 November 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Yayasan Fajar Hidayah, Deni Lubis mengatakan, tak hanya berlangsung ricuh, mengungkapkan untuk tindak kekerasan dilakukan oleh juru sita kepada sejumlah anak yatim yang menempati dua rumah tersebut.

Dimana ada anak-anak yang didorong, dicekik bahkan ada anak yatim yang terinjak hingga menyebabkan anak tersebut terluka.

Bahkan pada proses eksekusi itu juga, sempat diwarnai dengan pelemparan Al Qur’an yang dilakukan oleh oknum juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Serta mengeluarkan secara paksa barang-barang yang ada di dalam rumah meski tak masuk dalam obyek sita.

“Kami tidak mempersoalkan eksekusinya oleh PN Cibinong. Tapi kami mempertanyakan tindakan-tindakan yang dilakukan oknum berbaju putih. Karena seluruh buku, pakaian dan barang-barang lain semuanya disita dan dikeluarkan,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya pun melakukan upaya hukum atas perbuatan oknum juru sita berbaju putih tersebut. Baik soal tindakan kekerasan terhadap anak-anak yatim penghuni rumah, maupun soal pelemparan Al Qur’an.

“Kami akan membuat laporan kepada pihak-pihak terkait. Seperti kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas tindakan kekerasan terhadap anak yatim. Dan juga kepada MUI atas kejadian pelemparan Al Qur’an. Kami juga akan membuat laporan ke Ombudsman,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Fajar Hidayah, Merdas Ekayora sangat menyayangkan kejadian tersebut. Karena itu, pihaknya berharap agar pihak berwajib mengusut tuntas kejadian tersebut.

Ia juga berharap agar kejadian serupa tidak terjadi. Jangan sampai permasalahan sengketa antar orang dewasa, malah justru menelan korban anak-anak yang tidak tahu menahu soal duduk perkara yang terjadi.

“Saya ingin pihak berwajib mengusut kejadian ini supaya tidak menjadi bola liar,” ujarnya.

Kenapa? Lanjut Merdas, karena eksekusi yang harusnya jernih berdasarkan hukum berubah menjadi brutal. Anak yatim dicekik, diseret dan ada juga yang hampir kehabisan nafas karena terinjak, apalagi ada kitab suci Al Quran yang dilemparkan.

“Saya ingin hal ini segera diusut aparat berwajib,” pungkasnya.

(adi/pojokbogor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *