Korupsi Dana BOS, Kontraktor Penyedia Soal Untuk UAS Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, menetapkan satu tersangka korupsi dana BOS.

BOGOR – Kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Bogor Tahun Ajaran 2017 sampai 2019 mulai terkuak.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, menetapkan satu orang tersangka yang merupakan kontraktor penyedia soal untuk tryout dan ujian tengah semester, ujian akhir sekolah (UAS) tingkat sekolah dasar (SD), Senin (13/7/2020) sore.

Bacaan Lainnya

Kerugian negara yang sudah dihitung inspektorat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sebesar Rp17,2 miliar. Kasus ini sempat mencuat tahun 2018 lalu, namun sempat tak ada kabar berita.

Sehingga, pada awal Januari lalu penyelidikan dimulai. Kemudian, kasus dilanjut penyidikan pada Februari lalu. Namun karena pandemi Covid-19, penyidikan terhenti lagi.

Ditengah jalan, pemeriksaan saksi terus dilanjut. Lebih 20 saksi sudah diperiksa penyidik. Sambil menunggu inspektorat dari Kemendikbud selesai menghitung kerugian negaranya.

“Jadi pada sore ini, kita sudah menetapkan tersangka dengan inisial JRR. Dan tadi tersangka baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp100 juta dan sudah kami sita,” kata Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisno saat konferensi pers, Senin sore.

Modus operandi ini kemudian memanfaatkan dana BOS yang dialokasikan untuk SD. Ada anggaran delapan kegiatan dalam satu tahun dari 2017 hingga 2019 yang dikorup. Sejauh ini, dari keterangan tersangka, uang milik negara itu kemudian dipakai untuk keperluan pribadi.

Kata Bambang, tersangka disangkakan dengan Pasal 2, 3 Junto Pasal 18 Undang – Undang Korupsi dan KUHP Pasal 55 Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sekedar informasi tambahan untuk kasus ini, setahun lalu, jelang masa ujian sekolah di Kota Bogor, tercium aroma dugaan korupsi. Hal itu berasal dari penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan soal ulangan.

Angkanya miliaran rupiah. Oknum guru, jajaran Kelompok Kerja Kepala Sekolah hingga Dinas Pendidikan, disebut-sebut berbagi peran dalam memainkan anggaran.

Mereka kompak berbagi peran dalam memainkan secuil anggaran bantuan operasional sekolah (BOS). Tepatnya ketika masa ulangan tengah semester (UTS) dan ulangan akhir semester (UAS) untuk siswa SD dilaksanakan.

Dimana setiap siswa SD di Kota Hujan “dipungut” Rp27.500 jelang ulangan. Duit ini digunakan untuk membiayai pengadaan soal. (dka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *