Ibu dan Anak Tewas Terseret Hingga Tergencet Sedan Maut

BOGOR – Menyisakan duka yang mendalam, malang tak dapat ditolak. Niat Ernawati (39), warga Kampung Tangkil, Baranangsiang, mengurus KTP-el malah berakhir tragis. Ibu dua anak itu meregang nyawa bersama putranya, Alwia (4), setelah ditabrak sedan maut di Jalan Pajajaran, Kota Bogor Timur, kemarin (6/4) pagi.

Suasana duka menyelimuti Kampung Tangkil, RT 06/05, tempat Ernawati tinggal. Tak ada yang menyangka Ernawati akan pergi secepat itu. Padahal, Jumat (7/4) pagi almarhum masih beraktivitas di kampungnya. “Ya orang pagi masih ketemu, makanya kita kaget dan nggak percaya awalnya. Makanya sedih gitu,” ujar Ketua RT setempat, Wardi.

Bacaan Lainnya

Wardi pun menceritakan bahwa hampir satu kampung mengalami kesedihan. Sebab, warga di Kampung Tangkil sudah sangat erat kekerabatannya. “Saya yang ngangkat jenazahnya dari ambulans itu sama warga. Pas diturunin itu warga pada nangis, saya juga nggak kuat,” ungkapnya.

Menurut keterangan Polresta Bogor Kota, kecelakaan maut yang merenggut Ernawati dan anaknya bermula saat korban menyeberang di zebra cross dari pintu masuk Vila Duta menuju kantor Kecamatan Bogor Timur. Ketika sampai di median jalan, tiba-tiba sebuah sedan dari arah Terminal Baranangsiang menuju Sukasari menyeruduknya hingga terpental dan sempat terjepit di tanaman.

“Dari keterangan saksi di lokasi, sedan Baleno F 1553 AU yang dikendarai Durry Panggabean (66) melaju dengan tidak hati-hati dan tidak memberikan prioritas pada penyeberang,” jelas Kasat Lantas Bramastyo Priaji.

Seketika sedan maut itu menyeret tubuh Ernawati beserta anaknya hingga keduanya tergencet. “Korban tergencet sampai tubuhnya masuk bumper. Keduanya kehilangan banyak darah karena sempat terpental dan terjepit. Korban dibawa ke RS Salak,” kata Bramastyo kepada wartawan, kemarin (6/4).

Bram, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa Erna diketahui sedang mengurus pembuatan KTP-el. Sedangkan pengemudi sedan maut diketahui sebagai seorang pensiunan. “Dari identitasnya, pengemudi tinggal di Bukit Kayumanis, Kelurahan Kayumanis, Kecamataan Tanahsareal. Saat ini ditahan di Unit Laka Lantas Polresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan. Kami masih dalami kasus ini, termasuk pensiunan apa,” ucapnya.

Akibat kelalaiannya mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan meninggalnya pejalan kaki, jelas Bram, pengemudi bisa dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia bisa dipidana dengan kurungan penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta. “Kini pengemudi kami tahan di Unit Laka Lantas Polresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk kemudian kami proses sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.

Terpisah, Lurah Baranangsiang Suburudin membenarkan bahwa korban tinggal di wilayahnya sebagaimana yang tertera pada kartu identitas korban. “Iya sesuai pada KTP-nya. Tragis sih. Ini pelajaran supaya berkendara hati-hati. Utamakan pejalan kaki,” singkatnya. (metropolitan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *