Habib Bahar Smith Kembali Huni Lapas Gunungsindur

RADARSUKABUMI.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan Habib Bahar bin Smith ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Habib Bahar sebelumnya sempat mendekam di Lapas Klas I Batu Nusakambangan karena para pendukungnya dinilai mengganggu ketertiban.

Bacaan Lainnya

“Habib Bahar Smith telah dipindahkan dari Lapas Batu Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Rika menuturkan, Habib Bahar telah mendekam di Lapas Gunung Sindur sejak Kamis (9/7) kemarin. Dia memastikan, Bahar Smith dalam kondisi sehat.

“Berangkat dari Lapas Batu Nusakambangan Rabu tanggal 8 Juli 2020 pukul 19.38 WIB dan tiba di Lapas Gunung Sindur, Kamis 9 Juli 2020 pukul 04.00 WIB dalam keadaan aman dan sehat,” ujar Rika.

Rika berujar, alasan pemindahan Bahar Smith berdasarkan hasil asesmen pembimbing kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sehingga kini Bahar Smith menjalani pidana di Lapas Gunung Sindur.

“Pemindahan berdasarkan hasil asesmen PK Bapas, bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur,” tukas Rika.

Sebelumnya, Ditjen PAS terpaksa menahan Habib Bahar bin Smith di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Batu Nusa Kambangan. Dia telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Selasa (19/5) malam.

“Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (20/5).

Sejak dijemput pada Selasa (19/5) dini hari karena melanggar asimilasi yang telah diberikan Ditjen PAS, Habib Bahar kemudian dibawa ke Lapas Gunung Sindur. Namun, para pendukungnya berkumpul dan berkerumun, melakukan tindakan yang menggangu keamanan dan ketertiban Lapas.

“Simpatisan memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan,” ujar Rika.

Ditjen PAS khawatir jika massa pendukung Habib Bahar terus-terusan berkerumun maka akan sangat rentan penyebaran virus Korona atau Covid-19. Hal itu pun melanggar protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.

“Di Gunung Sindur terdapat dua Lembaga Pemasyarakatan yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba, akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa yang ingin mengunjungi Habib Bahar bin smith yang baru ditempatkan di Lapas Klas IIa Gunung Sindur,” pungkas Rika.(jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *