Sementara itu, Kepala Disnaker Zaenal Ashari mengaku, hasil audiensi meminta beberapa poin, yakni serikat buruh dengan pemerintah menciptakan suasana kondusif dan menyampaikam aspirasi terkait pengupahan.
“Baru menampung aspirasi dari pada serikat buruh, dan nantinya tanggal 30 akan melakukan koordinasi kembali,” tuturnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, karena UMSK sudah tidak ada, sesuai dengan PP No 36 2021 turunan dari UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga mereka ingin, mengarahkan struktur skala upah.
“Yang jelas kami dari dinas kedepannya akan melakukan musyawarah kembali dengan perwakilan buruh, supaya ada solusinya,” pungkasnya. (abi)