Bupati Bogor Tegaskan UMK Kabupaten Bogor Tak Ada Kenaikan

Buruh Bogor
Sejumlah buruh saat aksi di depan gerbang komplek perkantoran Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. Jawa Barat

CIBINONGPemerintah Kabupaten Bogor pastikan tak ada kenaikan upah minimum kerja (UMK) 2022, pasca upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat mengalami kenaikan.

Kondisi ini membuat serikat pekerja akan menggelar aksi protes dan demo besar-besaran.

Bacaan Lainnya

“Kalau kita permintaan pasti ingin naik sekitar 3,7 persen, tapi karena kondisi dan perhitungan UMK lebih, kita sudah sepakat dengan dewan pengupahan pekerja tak ada kenaikan maupun tuntutan naik,” kata Bupati Bogor Ade Yaisn ketika menghadiri agenda saba desa di wilayah Jonggol, Rabu (24/11).

Ia menjelaskan, alasan tak ada kenaikan karena wilayahnya sudah cukup tinggi besaran upah pekerja saat ini.

“Yang jelas tak ada kenaikan untuk UMK di Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Zaenal Ashari mengaku, saat ini pihaknh belum melakukan pleno untuk kenaikan UMK tahun 2021, hanya besaran tahun ini di angka 4,2 juta lebih.

“Penetapannya tanggal 25 November, dan aturan ini tertuang pada PP nomor 16 tentang pengupahan, itu turunannya dari UU Cipta kerja nomor 11 2020,” kata Zaenal.

Sementara Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sukmayana mengaku, pihaknya tetap menolak terhadap UU Ciptakerja. Karena ini sedang gugat di MK, dan putusannya tanggal 25 November.

“Dengan kita menolak ciptaker, otomatis kita menolak kebijakan turunan dengan sistem yang dianggap mereka baik, diyakini kabupaten Bogor, bukan 1 tahun lagi tidak akan pernah naik tapi sampai 5 tahun kedepan,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2021, nilai UMK di wilayah Kabupaten Bogor yaitu Rp4,2 juta, di atas UMK wilayah Kota Bogor yang senilai Rp4,1 juta lantaran tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2020. (Abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *