Bupati Bogor Ditegur KPK, Kenapa?

SERIUS : Bupati Bogor, Ade Yasin (tengah) menjawab berbagai pertanyaan dari KPK di Kantor Bupati, Selasa (25/5). (foto : Hendi/ Radar Bogor)

BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II. Teguran ini akibat menurunnya skor rata-rata Monitoring Centre for Prevention (MCP) oleh Pemkab Bogor.

“Skor rata-rata MCP pada tahun 2020 adalah 75 persen. Skor ini turun 14 poin dibandingkan di tahun 2019 yang mencapai 89 persen.

Bacaan Lainnya

Kami minta Pemkab Bogor meningkatkan skor di tahun 2021 ini. Targetnya, minimal naik enam poin,” kata Kepala Satgas Bidang Pencegahan Direktorat Korsup KPK Wilayah II Jawa Barat Dwi Aprilia Linda dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pencegahan Korupsi Pemkab Bogor, Selasa (25/5).

Dwi Aprilia menjelaskan KPK memberikan catatan khusus terkait dua dari delapan area intervensi yang harus diperbaiki, yakni optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah. “Untuk optimalisasi pajak daerah 47,3 persen, sedangkan manajemen aset daerah 48,2 persen,” tegasnya.

Sedangkan perincian untuk capaian seluruh area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 90 persen, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 71,7 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 90 persen, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 84,9 persen, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 74,8 persen, dan pengelolaan keuangan desa 79,4 persen.

“Terkait optimalisasi pajak daerah, tercatat capaian penerimaan 10 (sepuluh) jenis pajak Pemkab Bogor pada tahun 2021 hingga bulan April adalah 107,1 Miliar. Pencapaian ini, baru sekitar 8,58 persen dari target tahun 2021, yakni sebesar Rp1,2 Triliun,” katanya.

Lebih lanjut dia menambahkan, jumlah tunggakan pajak di atas Rp1 miliar yang masih tercatat di Pemkab Bogor hingga Maret 2021 baru Rp108,5 miliar.

Padahal, kata dia, realisasinya mencapai sekitar Rp16,8 miliar.

“Total jumlah aset yang dikuasai Pemkab Bogor per 31 Desember 2020 adalah 5.804 bidang tanah. Jumlah aset yang telah bersertifikat sebanyak 1.957 bidang atau baru mencapai 33 persen. Masih ada 3.847 bidang yang belum bersertifikat,” tambahnya. Bupati Bogor Ade Yasin mengaku permasalahan aset pemkab akan dituntaskan paling lambat 2023.

“Kami selesaikan ini supaya tidak muncul lagi masalah. Saya harap sinergi yang kian baik dengan DPRD, KPK, dan instansi lainnya demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik,” tutur adik mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin tersebut.

Dia mengungkapkan untuk mendukung kolaborasi pencegahan korupsi tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Bogor. “Kami juga ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Bogor tentang bahaya gratifikasi dan korupsi, salah satunya melalui surat edaran anti-korupsi,” katanya. (nal/c/radarbogor)

Pos terkait