BST Rp600 Ribu di Bogor Bermasalah, Pemdes Sukamantri Tahan KTP Penerima

Bantuan Sosial Tunai Kemensos
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai Kemensos

TAMANSARIPenyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari semula berupa sembako menjadi Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Bogor kembali bermasalah. Salah satunya di Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Informasi yang dihimpun Radar Bogor, pemerintah desa Sukamantri melakukan penahanan KTP penerima BST tersebut. Penahan diduga dilakukan karena penerima enggan membelanjakan uang BST yang diterimanya ke BUMDes.

Bacaan Lainnya

Besarnya BST yang diterima Rp200 ribu per orang. Dicairkan tiga bulan sekali, jadi total yang diterima Rp600 ribu per orang.

“Iya, ada yang di tahan KTP-nya. Warga juga harus beli bahan pokok yang dijual oleh BUMDes. Padahal kan bisa belanja dimana saja,” ujar sumber Radar Bogor Rabu (2/3/2022).

Dikonfirmasi, perihal adanya dugaan penahanan KTP penerima BST, pemerintah Desa Sukamantri melalui Sekdes Sukamantri Puja, membenarkan hal tersebut.

Namun demikian, ia berdalih bahwa KTP penerima BST yang ditahan merupakan warga yang mengandalkan uang tersebut untuk membayar cicilan hutang.

“Iya, jadi ada warga yang saat pencairan ditongkrongin debt collector. Jadi kita tahan KTP-nya. Karena kan ini untuk membeli kebutuhan komoditi bukan untuk bayar hutang,” kata Sekdes Sukamantri, Puja, saat dikonfirmasi Radar Bogor melalui sambungan telpon Rabu (2/3/2022).

Perihal wajib membelanjakan di BUMDes, Puja mengaku, tidak ada pemaksaan dari pihak desa. Namun, ia menyarankan semua penerima BST untuk belanja di sana. “Hanya menyarankan,” dalihnya.

Sementara itu, Camat Tamansari Yudi Hartono mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Iapun akan segera melakukan pengecekan. “Insya aAllah nanti kita ingatkan semua supaya mengacu pada aturan,” tukasnya. (all)

Editor ; Yosep

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *