Berani Buang Air Besar di Sungai, Siap-siap Kena Denda Rp 50 Juta

RADARSUKABUMI.com – Wali Kota Bogor Bima Arya geram masih ada masyarakat Kota Bogor yang buang air besar di sungai. Untuk mengubah perilaku orang buang air besar dari sungai ke jamban di rumah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberlakukan denda.

Aturan soal denda itu sebenarnya sudah lama ada, yakni tertuang dalam Perda Kota Bogor No 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 30 Ayat 1-4, masyarakat akan didenda Rp50 juta jika buang air besar di sungai. Aturan itulah yang akan ditegakkan pemkot.

Bacaan Lainnya

“Ke depan kita akan terapkan denda sampai Rp50 juta. Begitu juga bagi yang buang sampah sembarangan, pipis sembarangan, kita denda,” kata Bima Arya, Rabu (14/8/19).

Menurutnya, upaya tersebut merupakan cara terakhir untuk mengubah perilaku orang buang air besar dari kali atau sungai beralih ke jamban di rumah. Sebab, cara-cara sebelumnya tidak dapat menghentikan kebiasaan tersebut.

“Karena ini menyangkut kepentingan orang banyak yang akan menggunakan sungai dalam kegiatan sehari-harinya. Jika sudah tercemar akan menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat itu sendiri,” jelas Bima Arya.

Namun sebelum regulasi itu diterapkan, pemerintah daerah akan mendirikan wc umum, membangun septic tank atau tindakan lainnya yang mendukung perubahan perilaku buang air besar sembarangan tersebut.

“Nggak mungkin warga kita larang buang air besar tanpa ada fasilitasnya. Kalau semua fasilitas sudah tersedia, bisa kita denda kalau melanggar. Sekarang mereka masih punya alasan,” ujar Bima.

Pemkot Bogor, lanjutnya, juga akan membangun kultur dan sosialisasi kepada warga dengan melibatkan muspika, kader PKK dan ulama serta tokoh masyarakat setempat. “Membangun kultur itu dengan menyiapkan dasa wisma yang akan diaktivasi di seluruh Kota Bogor,” ucap Bima.

Selain memberlakukan hukuman kepada warga yang buang air besar sembarangan, pemkot juga akan mendenda warga yang kedapatan membuang sampah ke kali, sungai atau tempat yang bukan peruntukannya.

“Ini juga sama, kalau sudah ada instalasi IPALnya, tempat pengelolaan sampahnya, tetapi masih ada yang buang sampah sembarangan, kita tindak,” tegas Bima.

Bima tidak bisa memungkiri masih banyak warganya yang membuang sampah sembarangan. Dari hasil peninjauannya di Kali Kedungbadak, Tanahsareal, beberapa hari lalu, ia melihat sampah rumah tangga menumpuk di lahan kosong dan di bantaran kali.

“Dari tinjauan kemarin memang diketahui di lokasi itu belum ada tempat pembuangan sampah. Tahun depan kita bangun sarana prasarananya, termasuk septic tank,” tuturnya.

Dari hasil pendataan 2018, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mencatat dari 800 RW di Kota Bogor, hanya 145 RW yang bebas dari kebiasaan buang air besar sembarangan. Dengan begitu, sekitar 82 persen RW di Bogor Kota yang masih terbiasa buang air besar sembarangan, terutama di kali.

“Hampir semua kecamatan ada. Ini jadi pekerjaan rumah yang masih panjang. Perlu kerja bersama untuk bisa menyelesaikan persoalan ini,” tutup Bima.

(MTR/ogi/mam/run/pojokbogor/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *