Anggota Satpol PP Tertibkan Puluhan Lapak PKL Mayor Oking

Anggota Satpol PP saat membongkar lapak PKL di Jalan Raya Mayor Oking ditertibkan, Rabu (16/1/2019).

CITEUREUP-RADARSUKABUMI, Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan raya Mayor Oking ditertibkan, Rabu (16/1/2019). Puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Bogor dikerahkan untuk membongkar lapak-lapak milik PKL yang dianggap menganggu ketertiban umum tersebut.

Pantauan Radar Bogor, mayoritas pedagang dikawasan tersebut berjualan makanan, sampai dengan lapak warung klontongan. Penertiban tersebut mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2003 tentang ketertiban umum berjualan warung/kios, dan/atau pedagang kaki lima di tepi/badan jalan.

“Prinsipnya PKL ini boleh berjualan di trotoar yang mengganggu pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum apalagi kalau sampai membuat kumuh dan kotor,” ujar Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP, Agus Ridhallah kepada Radar Bogor, kemarin.

Lanjut Agus, penertiban ini akan berlanjut ke sejumlah titik lokasi wilayah PKL liar lainnya di kecamatan lain.

Agar tidak kembali berjualan, sejumlah pedagang ini nantinya akan didata untuk ditindak lanjuti oleh dinas terkait. Jika masih tetap berjualan Satpol PP tidak segan menerapkan sangksi. “Tentunya pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP agar ketertiban tetap terjaga,” tegasnnya.

(don/c)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *