Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor ini melanjutkan, pemasangan papan plang imbauan larangan pemanfaatan ruang tanpa izin ini tidak hanya memberitahukan, tapi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan secara sembarangan.
“Masyarakat kami harap sadar dan tidak sembarangan mendirikan bangunan, karena kalau tidak sesuai RTRW, ya, maka izinnya tidak akan keluar,” pungkasnya.
(RB/izo)